Kasat News Kasat News

Breaking News

Rp302 Juta Perlengkapan Rumah Tahfidz dan 368 Juta Pembangunan Rumah

Rp7,7 Miliar Penambahan TKD 2026 Distanbun Disorot, Petani Cabai Lubuk

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Legislator PKS Desak Kemendikbud Ristek Keluarkan Kepmen Batalkan Kenaikan UKT 
Kilas Daerah

Legislator PKS Desak Kemendikbud Ristek Keluarkan Kepmen Batalkan Kenaikan UKT 

by kasatnews Juni 4, 2024 0 Comment
Kasatnews.id, Medan- Fraksi PKS DPRD Sumut melalui Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 12 Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Hendro Susanto, merespon baik atas sikap  Pemerintah Presiden Jokowi..Yakni memutuskan membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah (UKT).
Hal tersebut merupakan hasil perjuangan para mahasiswa dan BEM PTN serta dukungan dari kampus lainnya dan legislatif yang menyuarakan menolak kenaikan UKT. “Semenjak awal tahun 2024 ini, kita telah menerima pengaduan dari adik adik mahasiswa/I PTN di Sumut, yang sangat sangat keberatan jika UKT naik,”kata Hendro Susanto dalam siaran persnya diterima wartawan, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, lanjut dia, banyak kalangan masyarakat kecewa akan sikap Dirjen Perguruan Tinggi yang mengatakan bahwa PT itu Pendidikan Tersier dan tidak wajib. “Ini sungguh sangat ironis dan menciderai hati para generasi calon pemimpin yang sedang kuliah di kampus baik PTN dan swasta,” ungkap Hendro Susanto selaku legislator muda PKS yang peduli pada Pendidikan di Sumut.
Lebih lanjut Hendro Susanto meminta kepada Kemendikbud Ristek agar segera mengambil langkah tegas dan membuat keputusan menteri (Kepmen) untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini. Dan meminta agar dilakukan revaluasi semua permintaan kenaikan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri).
” Jika masih ada Rektor PTN yang tidak mengindahkan maka pam Menteri jangan sungkan sungkan untuk mengevaluasi Rektor  tersebut,”katanya.
Kedepan, kata dia, agar tidak terjadi lagi upaya untuk membungkam suara suara mahasiswa yang melakukan kegiatan aksi/unjuk rasa di setiap kampus, dan tidak ada lagi upaya untuk mengkriminalisasi mahasiswa yang berdemo/aksi. “Karena hal tersebut dijamin dalam konstitusi UUD NRI 1945 mengemukakan pendapat dimuka umum dan hak berserikat,”katanya.(Jam)
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Rp302 Juta Perlengkapan Rumah Tahfidz dan 368

Agustus 14, 2026
Batu Bara

Rp7,7 Miliar Penambahan TKD 2026 Distanbun Disorot,

Agustus 14, 2026
Nasional

Ratusan Siswa di Karo Diduga Mengalami Keracunan,

Agustus 14, 2026
Kilas Daerah

Menang Mutlak, Bunda Yin Terpilih Pimpin WALUBI

Agustus 14, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Rp302 Juta Perlengkapan Rumah Tahfidz

Agustus 14, 2026
Batu Bara

Rp7,7 Miliar Penambahan TKD 2026

Agustus 14, 2026
Nasional

Ratusan Siswa di Karo Diduga

Agustus 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.