Bangunan Ruko Mewah di Jalan Krakatau Medan Tanpa PBG
Kasatnews.id, Medan – Bangunan rumah toko (ruko) mewah tiga lantai diduga bebas berdiri tanpa plang IMB/PBG di Jalan Krakatau Medan.
Ruko mewah itu tepatnya berada di Jalan Krakatau, Simpang Jalan Bukit Barisan, seberang Bank BNI Kecamatan Medan Timur. Seperti yang terlihat awak media pada Senin (29/4/2024).
Kepada wartawan, seorang tukang bangunan saat ditemui menjelaskan bahwa bangunan ruko mewah tersebut masih lama selesai atau rampung.
“Masih lama rampung, Bang. Aku hanya tukang di sini, hubungi aja langsung Mandornya terkait PBG nya,” ungkapnya singkat, Senin (29/4/2024).
Selanjutnya, awak media mengonfirmasi langsung ke pihak Kecamatan Medan Timur di Jalan HM Said Medan, dan meminta keterangan kepada Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur.
“Sudah kita himbau pengembang agar diurus dan dipasang PBG-nya,” kata Kasi Trantib Kecamatan Timur, Gunung singkat.
Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.
Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo juga berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(Mr)