Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Ringkus Dua Pemuda Edarkan PG dan Ekstasi di Jalan

Polda Sumut Edukasi Masyarakat dan Komunitas, Dukung Operasi Patuh Toba

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Pemko Pematang Siantar Terbitkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kilas Daerah

Pemko Pematang Siantar Terbitkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

by kasatnews Januari 17, 2024 0 Comment

kasatnews.id – Pematangsiantar:  Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 05 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut merujuk pada terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang MSi, Sabtu (13/01/2024) menerangkan, sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut, maka terhitung mulai Januari 2024 Tarif Retribusi Layanan Parkir Kota Pematang Siantar dibagi tiga bagian, yakni Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum; Retribusi Parkir Berlangganan; serta Retribusi Parkir Layanan Tertentu.

Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum yaitu: kendaraan roda dua dan becak bermotor Rp2.000; kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp3.000; kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp4.000; kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000; serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000.

Selanjutnya, kata Julham, Retribusi Parkir Berlangganan yakni: kendaraan roda dua Rp50.000 per bulan; kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp100.000 per bulan; kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000 per bulan; kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000 per bulan; serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000.

Kemudian, Retribusi Parkir Layanan Tertentu, yaitu: parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hari; parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari; serta parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari.

Lebih lanjut Julham mengharapkan semua pihak terkait mematuhi tarif retribusi parkir tersebut.

“Untuk Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” kata Julham.(aswat)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pemuda Edarkan PG dan

Oktober 27, 2026
Kilas Daerah

Polda Sumut Edukasi Masyarakat dan Komunitas, Dukung

Oktober 27, 2026
Kilas Daerah

Luhut Simanjuntak Minta Kementan Batalkan Keputusan Pengurangan

Oktober 27, 2026
Kriminal

Songket Nias Menembus Panggung Busana London Hingga

Oktober 27, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pemuda Edarkan

Oktober 27, 2026
Kilas Daerah

Polda Sumut Edukasi Masyarakat dan

Oktober 27, 2026
Kilas Daerah

Luhut Simanjuntak Minta Kementan Batalkan

Oktober 27, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.