Kasat News Kasat News

Breaking News

Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura ACC, Dugaan Paparan

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah Normal, Namun Tanjung Tiram Masih

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Tak Kunjung Di Proses Laporan Dugaan Korupsi, DPD Sapma IPK Batu Bara Tuding Kajari “Ada Udang Di Balik Batu””
Batu Bara

Tak Kunjung Di Proses Laporan Dugaan Korupsi, DPD Sapma IPK Batu Bara Tuding Kajari “Ada Udang Di Balik Batu””

by kasatnews Maret 7, 2024 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Laporan dugaan tindak pidana korupsi tak kunjung diproses, menggantung tanpa kejelasan oleh kejakasaan negeri Batu Bara C/q Kasi Pidsus Kejari Batu Bara, hal itu di ungkap ketua Sama IPK Batu Bara Affan saat memberikan steatment nya, Kamis (7/3/2024).

Laporan dugaan indikasi korupsi di laporkan nya pada tanggal 22 november 2023 atas nama organisasi kepemudaan Sapma DPD IPK yang mana laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diharapkan kepada Kejari Batu Bara yang telah mendisposisikan ke unit pidana khusus kejari Batu Bara agar sesegara mungkin di proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Namun hingga kini, Ketua Sapma DPD IPK Batu Bara masih menunggu hasil laporan tersebut dan dinilai masih menggantung tanpa status yang tak jelas. Affan selaku ketua Sapma DPD IPK mengaku kesulitan saat ingin berkoordinasi kepada kasi Pidsus Kejari Batu Bara.

” Kita mau tau sudah sampai mana progres laporan kita, karena pertama kita sudah dimintai keterangan terkait laporan itu, kedua dari informasi yang kami terima sudah ada pengumpulan berkas-berkas terkait laporan tersebut.” Ujar Affan

Sambungnya, ” Kami menduga memang laporan ini diperlambat seperti ada udang dibalik batu. Terlebih-lebih oknum yang dilaporkan ini seperti belut sangat licin dan lihai.” Pungkas nya

Sementara Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan mengenai batas waktu penanganan perkara, yakni penyelidikan ditetapkan maksimal 14 hari dan penyidikan ditetapkan maksimal tiga bulan.

Kemudian Menurut PP Nomor 43 Tahun 2018 ” Tpentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ” pada pasal 9 dan 10 dijelaskan secara eksplisit.

Oleh karenanya kami meminta kepada kepala kejaksaan negeri batubara agar segera mengevaluasi kasi pidsus kejari batubara. Jangan sampai nama institusi yang selama ini sudah baik jadi tercoreng dimata masyarakat, tutupnya.

Disaat yang sama, dikonfirmasi Kajari Batu Bara Cq Kasi Pidsus Kajari Batu Bara Jekson Pandiangan SH MH (7/3) menjelaskan bahwa pihak nya telah memanggil beberapa saksi Disbudpar pora untuk diminta keterangan nya, ” Kami sudah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan nya dan berproses dalam pemeriksaan lidik, untuk sementara itu saja yang bisa saya sampaikan. ” Paparnya singkat

(Tim/Kasat)

Tags: Ada udang balik batu Disbudpar pora Batu Bara Kajari Batu Bara Kasi pidsus Batu Bara Ketua sapma dpd ipk Batu bara Laporan dugaan korupsi Tak kunjung di proses
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura

Mei 23, 2026
Batu Bara

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah Normal, Namun

Mei 23, 2026
Batu Bara

Listrik Menyala Tak Merata, Warga Tanjung Tiram

Mei 23, 2026
Batu Bara

Ketua DPRD Batu Bara Minta Polemik PPPK

Mei 23, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Misteri Dua Korban Tewas di

Mei 23, 2026
Batu Bara

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah

Mei 23, 2026
Batu Bara

Listrik Menyala Tak Merata, Warga

Mei 23, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.