Kasat News Kasat News

Breaking News

Songket Nias Menembus Panggung Busana London Hingga New York  

Polri Bersama Masyarakat, Kapolsek Medan Tuntungan Ingatkan Bahaya Narkoba di

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Penetapan Putusan Pencopotan Supriyanto dari Kadishub Sumut, PTUN Segera Sampaikan ke Presiden
Nasional

Penetapan Putusan Pencopotan Supriyanto dari Kadishub Sumut, PTUN Segera Sampaikan ke Presiden

by kasatnews Februari 2, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan segera menyampaikan ke Presiden RI di Jakarta, terkait hasil penetapan putusan pengadilan atas pencopotan Supriyanto dari Kadis Perhubungan (Kadishub)  Sumut.

Hal itu disampaikan Kepala Humas PTUN Erick Sihombing usai sidang tahap III yang tidak dihadiri termohon (Pemprovsu), dan di Medan, Jumat (2/2). Sidang juga dihadiri termohon Supriyanto dan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP Gempasu), Aki Sastra Siregar.

Menurut Erick, sidang dalam rangka pengawasan eksekusi lanjutan digelar setelah dikeluarkannya penetapan eksekusi yang dimohonkan termohon Supriyanto, bahwa ternyata termohon/tergugat (Pemprovsu) belum melaksanakan putusan yang dikeluarkan pada Kamis 20 Juli 2023 tersebut.

“Sehingga Ketua PTUN Medan Bagus Darmawan, memanggil para pihak, namun belum hadir, dan dalam sidang disampaikan akan dikeluarkan penetapan ke Presiden untuk memerintahkan tergugat melaksanakan putusan tersebut, yakni mengembalikan ke jabatan semula,” katanya.

Dalam putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023 tersebut, PTUN menyatakan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 batal atau tidak sah.
Putusan PTUN kemudian menjadi berkekuatan hukum tetap pada bulan Nopember 2023, sehingga jabatan Agustinus Panjaitan bukan lagi Kepala Dinas Perhubungan Sumut saat itu.

Dengan putusan berkekuatan tetap itu, artinya, Gubernur ketika itu, Edy Rahmayadi wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 611.000.

Selanjutnya, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubsu tentang Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu beserta lampirannya atas nama Ir. Supryanto, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.

Kemudian, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak Berlaku Lagi

Menjawab pertanyaan apakah setelah PTUN mengeluarkan keputusan, SK Gubsu menjadi batal, Kepala Humas PTUN Erick Sihombing menyebutkan, karena perkara sudah berkekuatan hukum, maka apabila tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu 3 bulan sudah tidak berlaku lagi.

“Nah, dalam kurun waktu hingga tanggal 12 Februari 2024 termohon tidak melaksanakan putusan PTUN, maka pihak PTUN akan mengeluarkan penetapan ke Presiden RI,” katanya.

Kendati demikian, PTUN masih menunggu kearifan termohon (Pemprovsu) agar melaksanakan putusan tersebut. “Karena kan sudah diberi cukup waktu untuk mensosialisasikan ke media soal putusan PTUN. Kalau sampai ke Presiden, ini kan terkesan sudah ada yang tidak baik di PTUN,” ujarnya.

Senada termohon Supriyanto mendukung langkah PTUN yang menggelar sidang lanjutan terkait putusan yang belum dilaksanakan oleh Pemprovsu. “Kita serahkan semua apa yang dilakukan PTUN, dan berharap agar hal tersebut dipatuhi Pemprovsu,” katanya.

Hal yang sama diutarakan Ketua Umum PP Gempasu, Aki Sastra Siregar yang mengatakan pihaknya hadir dalam sidang di PTUN untuk ikut mendukung dan mengapresiasi langkah pengadilan.

“Dengan kondisi saat ini, kami dari Gempasu akan mendukung penuh PTUN, untuk mengembalikan hak eselon II yang dicabut Pemprovsu. Jangan jadikan ini sejarah yang kelam, karena Sumut ini damai, dan jangan mengajak LSM turun ke jalan. Pemprovsu harus mengindahkan PTUN sebagai supremasi hukum di Sumut,” katanya.(R/jam)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Songket Nias Menembus Panggung Busana London Hingga

Oktober 27, 2026
Kriminal

Polri Bersama Masyarakat, Kapolsek Medan Tuntungan Ingatkan

Oktober 27, 2026
Kilas Daerah

Kapolda Sumut Ajak Al-Washliyah Bersinergi Cegah Narkoba

Oktober 26, 2026
Kilas Daerah

Legislator Gerindra Apresiasi Gubsu  Peningkatan Ruas Jalan

Oktober 26, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Songket Nias Menembus Panggung Busana

Oktober 27, 2026
Kriminal

Polri Bersama Masyarakat, Kapolsek Medan

Oktober 27, 2026
Kilas Daerah

Kapolda Sumut Ajak Al-Washliyah Bersinergi

Oktober 26, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.