Diduga Kadis Porabudpar Gelapkan 126 Juta, Praktisi Hukum Ismail SH Minta Bupati Zahir Jangan Tutup Mata
Kasatnews.id , Batu Bara – Masyarakat Batu Bara menuntut Bupati Zahir dan Sekda agar melakukan tindakan nyata terhadap prilaku sumbang dari salah seorang pejabat eselon II dilingkungan pemkab Batu Bara.
Sebab, dari hasil telaha dan pemeriksaan BPKP Sumut T. A 2022 menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dapat diyakini kebenaran nya atas pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Porabudpar Batu Bara.
Hal itu telah diakui Kadis Porabudpar melalui wawancara pemeriksaan BPKP Sumut bahwa seluruh pencairan SP2D yang dilaporkan kepadanya atas pembayaran honorarium dan PPTK tidak seluruhnya
dibayarkan kepada yang berhak sesuai dokumen permintaan pembayaran (SP2D).
Dan lebih mengherankan lagi, Entah apa alasan Kadis Porabudpar menahan uang
honorer yang katanya sebagian untuk membiayai kegiatan lain yang tidak dianggarkan dalam kegiatan Disporabudpar seperti penambahan LED dalam kegiatan HUT Kabupaten Batu Bara, penyelenggaraan fashion Show atas pelaksanaan kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian juga atas pembayaran honor panitia, tenaga kebersihan, perlengkapan, pembaca doa dan pembawa acara yang tidak sesuai senyatanya dengan hasil pengeluaran dari SP2D dari kegiatan Disporabudpar Batu Bara, hal ini menanti tindakan dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Batu Bara dan Sekda Batu Bara yang menjadi kepastian hukum dan serta kebijakan demi kepentingan pembangunan masyarakat luas Batu Bara.
Selain itu, Kadisporabudpar juga tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban belanjanya. Sehingga realisasi belanja tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp l26.837.000,00 menjadi pertimbangan hukum yang berlaku di NKRI.
Masih dikutip dari laporan hasil pemeriksaan keuangan Kab. Batu Bara T. A 2022 oleh BPKP Sumut dengan nomor: 62.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 terkait wawancara dengan Kepala Dinas Porabudpar Kab. Batu Bara bahwa Kadis Porabudpar mengakui terkait pemeriksaan yang diketahui terdapat 15 SK yang ditandatangani oleh Kepala Disporabudpar yang mana kepanitiaan tersebut terdiri dari kalangan ASN tenaga honorer.
Menurut tokoh muda masayarakat Batu Bara Ismail SH mengatakan bahwa, ” Barometer pemimpin tegas itu menyikapi persoalan hukum tegak berdiri tanpa memandang sipelaku nya teman, sejawat, adik atau kerabat dekat sekalipun, Pemerintahan ini bukan sistem Kerjaan (Dinasti), dan jika ini nanti nya tidak di respect (ditanggapi), maka asumsi preseden buruk Bupati Zahir yang memilih tutup mata ketimbang membersihkan Pejabat yang bermasalah di akhir-akhir masa jabatan nya. ” Pungkasnya Ismail
Lebih lanjut Ismail SH mengatakan, ” Sudah jelas Kadis Porabudpar melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, sebagai mana pernyataan resmi hasil wawancara BPKP Sumut atas penyelewengan dengan melakukan batasan melebihi wewenang yang bukan menjadi wewenang nya, Kadis Porabudpar telah mengeluarkan 15 SK Panitia kegiatan di ruang lingkung jajaran Pemkab Batu Bara.” Tandas nya
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Perpres 33 tahun 2020 menyatakan pembentukan tim yang dapat diberikan honorium adalah bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah, 1). dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar Pemerintah Daerah yang bersangkutan Untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah, 2). antar satuan kerja Perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh Sekda.
Hingga kini, Jumat (15/12/2023), Kadis Porabudpar Batu Bara Drs. Sapri MM tidak dapat di hubungi media ini terkait konfirmasi tindak lanjut pengembangan proses dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang melalui HP Android di talian +62 813-7044-4*** hingga berita ditayangkan.
(Tim/Kasat)