INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Diduga Gelapkan 126 Juta, Masyarakat Batu Bara Minta Bupati Dan Sekda Tindak Kadis Porabudpar
Kasatnews.id , Baru Bara – Kembali jadi sorotan terkait kinerja Dinas Porabudpar terhadap pengelolaan anggaran di tahun 2022, Sebab dari hasil telaha dan pemeriksaan BPKP Sumut T. A 2022 menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dapat diyakini kebenaran nya atas pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Porabudpar Batu Bara.
Dan hal itu diakui oleh Kadis Porabudpar melalui wawancara pemeriksaan BPKP Sumut bahwa seluruh pencairan SP2D yang dilaporkan kepadanya atas pembayaran honorarium dan PPTK tidak seluruhnya
dibayarkan kepada yang berhak sesuai dokumen permintaan pembayaran (SP2D).
Dan lebih mengherankan lagi, entah apa alasan Kadis Porabudpar menahan uang
honorer yang katanya sebagian untuk membiayai kegiatan lain yang tidak dianggarkan dalam kegiatan Disporabudpar seperti penambahan LED dalam kegiatan HUT Kabupaten Batu Bara, penyelenggaraan fashion Show atas pelaksanaan kegiatan yang tidak dianggarkan tersebut.
Kepala Disporabudpar juga tidak dapat
menunjukkan bukti pertanggungjawaban belanjanya. Sehingga realisasi belanja
tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp l26.837.000,00 menuai perhatian masyarakat Batu Bara.
Masih dikutip dari laporan hasil pemeriksaan keuangan Kab. Batu Bara T. A 2022 oleh BPKP Sumut dengan nomor: 62.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 terkait wawancara dengan Kepala Dinas Porabudpar Kab. Batu Bara bahwa Kadis Porabudpar mengakui terkait pemeriksaan yang diketahui terdapat 15 SK yang ditandatangani oleh Kepala Disporabudpar yang mana kepanitiaan tersebut terdiri dari kalangan ASN tenaga honorer.
Berdasarkan Perpres 33 tahun 2020 menyatakan pembentukan tim yang dapat diberikan honorium adalah bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah, 1). dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar Pemerintah Daerah yang bersangkutan Untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah, 2). antar satuan kerja Perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh Sekda.
Namun demikian, pembayaran honor panitia, tenaga kebersihan, perlengkapan, pembaca doa dan pembawa acara yang tidak sesuai senyatanya dengan hasil pengeluaran dari SP2D dari kegiatan Disporabudpar Batu Bara menanti tindakan dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Batu Bara dan Sekda Batu Bara yang menjadi kepastian hukum dan serta kebijakan demi kepentingan pembangunan masyarakat luas Batu Bara.
Sampai hari ini, Kamis (14/12/2023), Kadis Porabudpar Batu Bara Drs. Sapri MM ketika di hubungi media ini terkait tindak lanjut pengembangan proses penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tidak dapat di hubungi melalui HP Android di talianĀ +62 813-7044-4*** hingga berita ditayangkan.
(Tim/Kasat)