Kasat News Kasat News

Breaking News

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan iPad Pro Rp28

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Praktisi Hukum Cermati Peraturan Bupati Terkait BLUD Anggaran RSUD Batu Bara Senilai 26 Milyar, Ada Apa Ya.? 
Batu Bara

Praktisi Hukum Cermati Peraturan Bupati Terkait BLUD Anggaran RSUD Batu Bara Senilai 26 Milyar, Ada Apa Ya.? 

by kasatnews November 21, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Menyoroti anggaran covid-19 tahun 2022 atas nama (data base) pasien Covid dan data base nama dan jabatan tenaga kesehatan (Nakes) pihak pejabat RSUD Batu Bara yang menerima pembayaran jasa dari anggaran keuangan belanja daerah (APBD) T. A 2022 yang tertuang di dalam SPP, SPM dan SP2D RSUD Batu Bara pada badan layanan umum Daerah (BLUD) T. A 2022 kian menyeruak dugaan Korupsi.

Sebab dari kreteria penerima insentif jasa tenaga kesehatan yang terdiri dari vaksinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 44 tahun 2022 yang terdiri dari :
a. Penanggung Jawab;
b. Petugas Screening;
c. Admin P Care;
d. Penyuntik; dan
e. Pengobservasi, hingga kini belum dapat di jawab oleh Dirut RSUD dr Guruh Wahyu Nugraha sebagaimana Keterbukan Informasi Publik yang sebelumnya sudah dilayangkan melalui konfirmasi surat elektronik di HP/WA nya.

Untuk menganalisis salinan Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian insentif bagi vaksinator dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di pusat kesehatan masyarakat, RSUD dan fasilitas kesehatan lainnya di kabupaten Batu Bara tahun 2022 sebesar 3.8 Milyar untuk pembayaran langsung Insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan jasa pelayanan kesehatan rawatan Covid-19 serta belanja pengadaan Obat ( Sumber Dana Klaim Covid-19) RSUD Batu Bara Kab. Batu Bara T. A 2022 melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih misteri.

Referensi itu di input dari salah satu media Siber www. Batubarakab.**.** sebagaimana Bupati Batu Bara mengintruksikan agar pemberlakuan BLUD RSUD Batu Bara di berlakukan pada tahun 2023, sementara  Dirut RSUD telah melaksanakan hal tersebut (BLUD) ditahun 2022, Bagaimana payung hukum Juknis dan Juklak pengelolaan anggaran RSUD yang nota bene nya telah diberlakukan nya BLUD RSUD Batu Bara di tahun 2022 dengan anggaran sebesar 26 Milyar tersebut?

Dari hal ini, melalui BPK RI Perwakilan Sumatera Utara T. A 2022 dari beberapa analisa pemeriksaan hasil pengelolaan keuangan Daerah Kab. Batu Bara menemukan 1 item dugaan penyimpangan dan penyelewengan kegiatan RSUD Batu Bara senilai 100 juta, dan bagaimana dengan kegiatan lainnya?

Menurut praktisi hukum Ismail SH mengatakan bahwa sudah seharus nya APH segera menelusuri dugaan awal ini untuk ditindak lanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku di NKRI.

Kembali dikonfirmasi Dirut RSUD Batu Bara dr Guruh Wahyu Nugraha bungkam hingga berita dilayangkan ke redaksi media ini, (21/11/2023).

(Tim/Kasat)

Tags: Dana covid-19 t. a 2022 Dirut RSUD Batu Bara Dugaan korupsi. LHP BPK RI 2022 Perbup nomor 44 tahun 2022
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu Bara BK

April 14, 2026
Nasional

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Edi

April 14, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1,

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu

April 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.