Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu
Hari Ke 11, Demo Tunas Muda Gemkara, Kasus Ka. BPBD Diduga Larikan Uang 7, 6 M Belum Diusut Polres Batu Bara
Kasatnews.id , Batu Bara – Memasuki hari ke 11 dari gerakan unjuk rasa Tunas Muda Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara ( T.M. Gemkara ) pada Senin 4 September 2023 di depan Kantor Bupati dan DPRD Batu Bara di Jln Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, belum satupun di usut atau di proses secara hukum oleh jajaran Polres Batu Bara.
Diketahui tuntutan aksi 4 September 2023 itu, T.M. Gemkara melalui kordinator aksi Ismail, SH bahwa ada 12 tuntutan, satu diantaranya meminta agar Bupati Batu Bara bertanggung jawab atas hilangnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) berinisia S sejak Nopember 2022, dan diduga melarikan uang kas Pemda sebesar 7, 6 Milyar, namun jajaran Pemerintah Daerah dan Polres Batu Bara tidak serius melakukan proses hukum terkait permasalahan tersebut.
Menyikapi hal ini Helmi Syam Damanik, SH seorang praktisi hukum yang juga ketua DPC Federasi Advocat Republik Indonesia ( Ferari ) ketika dihubungi melalui telphone selularnya Jum’at malam 15/09, menyatakan heran bahwa seorang Bupati yang menjadi Kepala Daerah tidak menaruh perhatian dan mencari atau melaporkan hilangnya seorang pimpinan OPD di Batu Bara kepada Aparat Penegak Hukum karena hal ini termasuk melanggar pasal 415 KUHP atau pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Helmi, Pimpinan OPD yang hilang sejak Nopember 2022 , juga diduga melarikan uang Kas Daerah sebesar 7,6 M yang harusnya menjadi perhatian khusus, baik oleh Bupati atau Kepolisian serta Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum untuk di proses secara hukum atas hilangnya seorang Pimpinan OPD berinisial S, masa itu sebagai Ka. BPBD Kabupaten Batu Bara.
Artinya seorang Bupati sebagai Kepala Daerah ( KDH ) telah mengabaikan UU NO 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah terkhusus pasal 67 ayat e, berkewajiban menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan pasal 69 ayat 1, 2 untuk melaporkan pertanggung jawaban pemerintah di daerah dan kinerja instansinya.
Juga ditegaskan Helmi yang juga Ketua DPD Bapera Batu Bara bahwa kasus larinya Kepala BPBD berinisial S ini telah ramai diberitakan di Media diantaranya Warta Pembaharuan 27 Agustus 2022, namun inilah adanya baik Bupati maupun jajaran Aparat Penegak Hukum sepertinya tidak melakukan peroses hukum, berartikan ada yang disembunyikan, tegas Helmi.
(Tim/red)