Optimalisasi dan Sikapi Sengketa Aset Pemprovsu, Abdul Rahim Dorong Pembentukan
Sidang Gugatan Lahan Torgamba Ditunda, Penggugat Tolak Utusan Menteri BUMN Tidak Punya Surat Kuasa
KasatNews.id, Medan – Sidang soal perkara Nomor 639/PDT.G/2023/PN MDN tentang perbuatan melawan hukum tentang perambahan dan penguasaan hutan yang dilakukan PTPN III Torgamba seluas 6000 hektar lebih di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Propinsi Sumatera Utara, dinilai tanpa izin pelepasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta tanpa ada sertifikat HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1987 hingga saat ini akhirnya terpaksa ditunda. Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 25 September 2023 disebakan para pihak belum lengkap.
Sebab sidang hanya dihadiri pihak penggugat Irham Sadani Rambe dan kuasa hukumnya Amir Mahmud Daulay, Hari Irwanda, Ade Lesmana dan Akhyar Idris Sagala dari Sumut Institute. Sedangkan dari tergugat yang hadir hanya pihak Direktur Utama PTPN 3 dan pihak Kementerian BUMN.
Akan tetapi dalam persidangan pada Senin (11/9/2023) hari ini kuasa hukum penggugat menolak pihak dari Kementerian BUMN karena tidak memiliki kapasitas sebagai kuasa karena tak ada surat kuasa dari Menteri BUMN Erick Thohir. Sebab mereka hanya hadir membawa surat tugas yang tidak ditanda tangani Menteri BUMN Erik Thohir selaku tergugat 2.
Demikian juga pihak Kanwil BPN Sumatera Utara selaku tergugat 3 juga tidak dibolehkan hakim untuk hadir dalam persidangan sebagai pihak tergugat 3, karena kehadirannya tidak membawa surat tugas atau surat kuasa dari Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara. Sedangkan dari pihak Menteri LHK sama sekali tidak hadir sejak sidang pertama pada tanggal 21 Agustus 2023, tanpa ada pemberitahuan.
Disebutkan sebelumnya, gugatan ini diajukan HM IKLAB RAYA karena pihak PTPN 3 merambah dan menguasai hutan seluas lebih 6000 hektar di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel Propinsi Sumut dan perbuatan tersebut dibiarkan tanpa ada tindakan hukum oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri BUMN. Karena jelas PTPN 3 tidak ada izin pelepasan hutan dan HGU. Sehingga jelas melanggar hukum yang harus ditindak dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, seperti perusahaan swasta pelaku perambah hutan lainya yang sudah diproses hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
” Kita minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jangan pilih kasih dalam menegakan hukum. Jangan ada main mata dengan PTPN 3. Kita meminta presiden agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri BuMN untuk hadir dalam persidangan tanggal 25 nanti di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri Medan,”katanya. (R/Jam)