Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Batu Bara, Polisi
Pengamat Anggaran Elfanda Ananda Bangun : BKPSDM Batu Bara Patut Diduga Miliki Cara Baru Perilaku Korup
Kasatnews.id, Batubara – Biaya Aplikasi Elektronik BKPSDM Batubara yang menelan biaya fantastis senilai Rp.800 juta T.A 2022 pada bulan April tersebut, hingga kini masih menjadi perbincangan dan sorotan tajam di kalangan masyarakat khususnya di kabupaten itu.
Sebagaimana hasil penelusuran Tim KasatNews kepada pegawai Sub-dit Bidang Disiplin dan Penilaian Kinerja, Guntur Mahendra Kusuma, S.E bahwa ditemukan E-Simpeg bukanlah aplikasi mobil Android atau IoS melainkan hanya situs website murahan dengan menggunakan domain .id.
Mirisnya lagi bahwa domain tersebut tidak terkoneksi dengan BKN Pusat, bahkan penyedia tidak bekerjasama dengan kementrian komunikasi republik indonesia. Anehnya lagi, e-kinerja yang juga menghabiskan anggaran Rp.200 juta bukanlah aplikasi mobile ataupun website, melainkan sub kategori di website simbatubara.id
Tak habis disitu, E-Absensi yang di klaim sebagai Aplikasi Mobile yang telan biaya Rp.400 juta tidak dapat ditemukan di App Store Android dan IoS, BKPSDM beralasan bahwa Aplikasi E-Absensi tengah di perbaiki 3 minggu yang lalu sehingga tidak dapat ditemukan.
Dari 4 Registrasi SP2D yang dilakukan oleh BKPSDM untuk membayar kepada penyedia CV. Indo Sistem beralamat dimedan bersumber dari BTT (Belanja Tidak Terduga) BKPSDM.
Lantas, Tim KasatNews mencoba menghubungi Pengamat Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Elfanda Ananda Bangun terkait Regulasi Belanja Tidak Terduga tersebut untuk membiayai E-Aplikasi yanh sebelumnya diklaim oleh BKPSDM sangat bermanfaat itu.
“Cukup mengherankan pos anggaran untuk kegiatan belanja tidak terduga sebenarnya diperuntukkan pada kegiatan yang sifatnya untuk bencana alam, kerusuhan dan situasi yang sifatnya kerusuhan yang mengganggu keuangan daerah diperuntukkan untuk kegiatan e-absensi ada 2 kegiatan pada tahun 2022,”ungkapnya melalui pesan WhatsApp pribadi. Selasa, 1 Agustus 2023.
Ia menjelaskan bahwa 2 kegiatan yaitu E-Absensi tidak lah memenuhi syarat sebagai kegiatan yang di anggarkan melalui Taktis BTT.
“Pertanyaannya, apakah 2 kegiatan ini memenuhi syarat sebagai belanja tidak terduga atau sifatnya bencana, atau belanja tidak biasa. Sebab, belanja tidak terduga ini adalah belanja yang tidak biasa dan tidak berulang ulang, pos belanja ini memang dalam situasi yang sifatnya mendesak karena bencana alam, kerusuhan sosial, situasi ekonomi yang tidak terkendali dan sebagainya. Namun, untuk kegiatan e-absensi rasanya tidaklah masuk dalam kategori belanja tidak terduga,”cetusnya.
Kemudian, ia melanjutkan bahwa pemerintah daerah sangat mengetahui regulasi dan instrumen seperti apa untuk menambah disiplin ASN dan Pegawai daerah, Baginya, E-Absensi adalah Alibi pegawai untuk dapat menunjukkan kedisiplinannya by sistem namun tidak faktanya atau laporan berkala diatas kertas.
“Rasanya, untuk persoalan pengadaan kegiatan e-absensi adalah sesuatu kegiatan yang memang patutnya direncanakan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan program yang hendak dijalankan. Pemerintah daerah tentunya punya agenda untuk meningkatkan disiplin aparatur sipil tingkat daerah. Sebagai wujud disiplin, efektifitas dan akuntabilitas pemerintah daerah bisa saja membuat rencana yakni pengadaan e-absensi,”ucapnya
Namun, tentu saja ini tidaklah masuk kategori belanja tidak terduga yang mana belanja ini jauh dari kategori bencana. Rasanya tidak relevan kalau kegiatan ini masuk pos belanja tidak terduga.
“Untuk itu, bupati harus menegur dan Audit sampai sejauh mana Aplikasi itu bermanfaat, jika tidak maka perlu di akomodir pertanggung jawaban para bawahannya jika ada penganggaran tidak mematuhi peraturan perundang undangan (mandatory spanding) terutama UU keuangan negara no.17 tahun 2003,”katanya.
Ia kemudian, menekankan bahwa terkait belanja Tidak Terduga sudah jelas maksud dan tujuan serta peruntukkannya, jangan sampai ada dalih lain yang sifat belanjanya tidak menggambarkan untuk belanja tidak terduga.
PRAKTIK KORUPSI
Di sela-sela penjelasannya, Elfanda juga menyampaikan seputar Pasca Pandemi Covid – 19 di Indonesia telah usai melanda Indonesia 500 hari pada Rabu (14/7/2021), terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020. Namun tak hanya virus, praktik korupsi nyatanya juga tidak terkendali di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air masa itu.
Dilansir dari suara.com, Sepanjang 2020 hingga 2021 terjadi 30 kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19, kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,49 miliar, sementara suap senilai Rp23, 43 miliar. Berdasarkan pemantauan ICW, korupsi dana penanganan Covid-19 terjadi dari anggaran bansos sembako, bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan langsung tunai (BLT).
Belum lagi pasca pandemi, pembongkaran Korupsi masih terus dilakukan oleh Pimpinan KPK, Kejaksaan, Organisasi Anti Korupsi, hingga LSM.
Ia juga menjelaskan, dari 30 kasus, selain melibatkan pejabat di kementerian, empat kasus menyeret empat orang bupati “Modus paling jamak dilakukan oleh tersangka kasus korupsi adalah penyalahgunaan anggaran dan penyunatan atau pemotongan,” ungkap Lalola. (Butatuli).