Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu
Nasional

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu

by kasatnews April 10, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan ‘jurus perang melawan korupsi. Kali ini dengan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan Korupsi Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan RI, Senin 10 April 2023.

Laporan yang dilayangkan ke KPK RI oleh Masyarakat yang tentu namanya dirahasiakan oleh Undang-Undang terkait dugaan tindak pidana korupsi transaksi mencurigakan senilai Rp349 T (tiga ratus empat puluh sembilan triliun rupiah) di lingkungan Kementerian Keuangan RI telah ditindaklanjuti KPK.

Dalam konferensi pers secara virtual Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri (Senin, 10/4) menjelaskan, “Laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti, KPK membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dan telaah terhadap setiap laporan yang masuk. Termasuk, laporan yang dilayangkan oleh masyarakat terkait dengan permohonan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu”, jelasnya.

Lanjut Ali Fikri, “Di awal, butuh waktu dengan verifikasi dan telaah lebih dahulu oleh tim Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK. Selain itu, KPK memastikan secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud. Proses itu penting untuk menilai apakah pokok aduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni termasuk ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak.

Apabila aduan tersebut memang valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli dan berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan dugaan korupsi kepada penegak hukum”. ujarnya.

“Menanggapi hal tersebut Hermansyah Putra Hasibuan selaku Penyuluh Antikorupsi Provisni Sumatera Utara menyampaikan saran, pendapat, serta rekomendasi terhadap KPK dapat segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rincian transaksi mencurigakan tersebut, dan segera memanggil Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk kepentingan penyelidikan, dan atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu diperiksa. Jika dari hari verifikasi, telaah, serta koordinasi tersebut merupakan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jika ditemukan indikasi dugaan Korupsi atas laporan pengaduan masyarakat tersebut, maka KPK harus mampu mengeluarkan secara maksimal semua keilmuan penyelidik/penyidik yang telah mengikuti Diklat diluar negeri terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, juga mengerahkan semua SDM (Sumber Daya Manusia) KPK agar terang dalam penanganan dugaan Korupsi ini ke tahap selanjutnya.”

Merujuk pada rapat dengan Komisi III DPR RI, Ketua Komite TPPU Mahfud MD merinci mengenai angka Rp 349 triliun yang terbagi menjadi tiga klaster. Yaitu, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu Rp 35,5 triliun, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53,8 triliun, dan transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp 260,5 triliun. Sehingga totalnya sebesar Rp 349,8 triliun.

(Red/Kasat)

Tags: #KPK Kemenkeu Pegawai PPATK Transaksi 349 Triliun
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
Batu Bara

APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan

Februari 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ

Februari 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.