Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
KPK Tangkap ‘Maling Uang Rakyat’, Tersangka Bupati Kepulauan Meranti, Riau
Kasatnews.id , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tangkap ‘maling uang rakyat’ lewat Giat Tangkap Tangan di Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Kamis 6 April 2023.
Dalam giat tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak diantaranya dari unsur Penyelenggara Negara yaitu Bupati Kepulauan Meranti, Sekda, Kepala OPD, auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, pihak swasta. Selanjutnya KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Lebih lanjut Ali Fikri selaku Plt Jubir KPK menjelaskan melalui Konferensi Pers KPK yang dilakukan secara virtual di media publik Komisi Pemberantasan Korupsi Jum’at 7 April menjelaskan bahwa “Kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau terkait dengan dugaan Korupsi Pertama Pemotongan Anggaran tahun 2022 dan 2023; Kedua Penerimaan Fee Jasa Travel Umroh; Dan yang ketiga Suap Pengkondisian Keuangan kepada oknum auditor Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2022.”
“Dari kegiatan tangkap tangan ini tim KPK mengamankan sebanyak 28 (dua puluh delapan orang), Kamis tanggal 6 April 2023 sekira jam 9 malam di empat lokasi berbeda di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siang yang berada di Kota Pekan Baru Provinsi Riau, dan di Jakarta yaitu antara lain MA (Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan saat ini); BS.(Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti); FN (Kepala BKAD Kabupaten Kepulauan Meranti) sekaligus merangkap sebagai Kepala Cabang Travel PT TN; MFA (auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau); dan sejumlah pihak lainnya”, jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.
Lebih lanjut Alexander Marwata menjelaskan “Kronologis Tangkap Tangan ini sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat ke KPK terkait adanya dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara pada Kamis, 6 April tim KPK langsung bergerak ke Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim KPK memperoleh informasi adanya perintah MA untuk mengambil sejumlah uang setoran dari Kepala SKPD melalui ajudan Bupati, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, tim KPK mengamankan beberapa pihak diantaranya FN ke Polres Meranti.
Dari hasil keterangan beberapa pihak, kemudian diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan MA (Bupati Kepulauan Meranti) yang telah berlangsung lama yang mencapai puluhan miliar. Selanjutnya tim KPK mengamankan Bupati di rumah dinasnya dan mengamankan sejumlah pihak diantaranya auditor BPK dilokasi yang berbeda beserta barang bukti sejumlah uang miliaran rupiah Rp1,7 miliar sebagai bukti permulaan, ungkapnya.
Dari hasil pendalaman giat tangkap tangan tersebut selanjutnya KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu MA selaku Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, kemudian MFA selaku auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Secara terpisah, tokoh muda Batu Bara Mukhlis Asta selaku antikorupsi kecewa dengan masih adanya Kepala Daerah yang terjerat kasus suap, Mukhlis berharap ini yang terakhir, jika tidak maka Kepala Daerah yang bermain di lingkaran korupsi siap-siap ditangkap KPK jika ditemukan bukti permulaan.
Dan Mukhlis turut mendukung dengan usulan RUU TPPU perampasan aset sesegera mungkin untuk diberlakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
(Tim/Kasat)