Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura ACC, Dugaan Paparan
Sat Reskrim Polres Batu Bara Bersama Reskrim Polsek Indrapura Amankan 3 Pelaku 303
Kasatnews.id , Batu Bara – Kembali Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama dengan Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus S,H dan Kanit Resum Ipda Manahan Siregar berhasil mengamankan tiga (3) orang pelaku tindak pidana perjudian (303) jenis togel di tiga (3) titik lokasi yang berbeda diantaranya di Dusun XII Desa Laut Tador, Dusun I, Desa Tanjung Prapat, dan Dusun Flamboyan di kecamatan yang sama yakni Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara, Rabu (22/2/2023).
Dari ketiga tersangka diketahui, Zainal Abidin Saragih (59), Mangatas Simbolon (52) dan Syahrizal Purba (49).
Kronologi penangkapan kepada ketiga pelaku tindak pidana perjudian (303) sekira pukul 14.30 WIB, Personil Sat Reskrim menerima laporan masyarakat yang dapat dipercaya bahwa maraknya Judi Jenis Togel di wilayah Kecamatan Laut Tador, Kab. Batu Bara.
Kemudian tim Gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus S,H dan Kanit Resum Ipda Manahan Siregar langsung menuju Dusun XII Desa Laut Tador Kab. Batu Bara untuk mengecek kebenaran tersebut, dan ternyata benar adanya praktik perjudian jenis Togel.
Dari pengintaian yang di lakukan team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengaamankan satu (1) orang bernama Zainal Abidin Saragih yang didapati sedang menjalankan bisnis haramnya.
Selanjutnya team opsnal Polres Batu Bara dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura melakukan pengembangan dan mendapati dua (2) unit HP Nokia berisi angka pasangan togel dan satu (1) buah buku Tafsir mimpi.
Kemudian Tim bergerak menuju Dusun I Desa Tanjung Prapat Kec. Laut Tador dan berhasil mengamankan satu (1) orang lagi bernama Mangatas Simbolon dengan mengantongi barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 517.000 (lima ratus tujuh belas ribu) dari hasil pembayaran Tebakan Nomor, 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah buku Tafsir mimpi dan setelah di introgasi bahwasanya disuruh Oleh Syahrizal Purba untuk menerima Tebakan Angka dan menyetorkan Uang hasil tebakan tersebut.
Tanpa menunggu lama, tim Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung bergerak menuju lokasi dimana keberadaan Syahrizal Purba dan berhasil mengamankan Syahrizal Purba berserta 1 (satu) Unit Hp Merek Realme warna Biru dan selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Turut diamankan beberapa barang bukti (barbut) diantara nya, 2 ( dua ) unit hp merek Nokia warna Hitam berisi Tebakan Nomor, Uang Rp 57.000 hasil uang Tebakan Nomor, 1 (satu) buah buku Tafsir mimpi, Uang 1.917.000 hasil uang Tebakan Nomor,.1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) buah buku Tafsir mimpi dan 1 (satu) unit Hp Realme warna biru.
(Kasat)