Dugaan Kejanggalan Anggaran Dinas PMD Batu Bara, FMSU Minta Audit
Pengedar Narkoba Kawasan Mesjid Taufik Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kasatnews.id , Medan – Personel Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Kawasan Mesjid Taufik Medan, Selasa (14/2/23)
Pelaku adalah laki-laki dikenal bernama Wahyudi alias Botak. Petugas terpaksa menyaru sebagai pembeli untuk mengelabui pelaku dan keluar dari persembunyiannya.Pelaku yang dikenal ‘licin’ dan sulit diciduk akhirnya menyerah.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan pelaku diketahui sudah 1 tahun menjual narkoba penangkapan pelaku tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian yang memudahkan polisi dalam menangkap pelaku.
”Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan aktifitas pelaku menjual narkoba,” ujar Rona
Lanjut Kapolsek menjelaskan, saat ditangkap pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang beberapa paket narkoba, namun polisi kemudian berhasil menemukan tiga paket sabu.
Petugas terpaksa menyaru sebagai pembeli untuk mengelabui pelaku dan keluar dari persembunyiannya. Petugas juga menyita satu unit timbangan yang digunakan pelaku menimbang sabu.
“Kini pelaku ditahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Rasyid)