Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Ringkus Dua Pemuda Edarkan PG dan Ekstasi di Jalan

Polda Sumut Edukasi Masyarakat dan Komunitas, Dukung Operasi Patuh Toba

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Mabes Polri Ungkap Jaringan Narkoba Antar Negara, Sita Aset Bandar 50 Milyar
Kriminal

Mabes Polri Ungkap Jaringan Narkoba Antar Negara, Sita Aset Bandar 50 Milyar

by kasatnews September 10, 2022 0 Comment

Kasatnews.id Jakarta – Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menggelar Konprensi Pers terkait penangkapan besar jaringan Narkoba antar Negara. digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Dalam hal ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan Narkoba antar Negara yang mengarah kepada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ini didapati sebanyak 47 kilogram yang berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita aset sebesar Rp 50 miliar.

” Pengungkapan ini cukup besar dan terus ditindaklanjuti, siapa pun yang terlibat terkait menyangkut masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TTPU),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.

Dari aset-aset yang disita dari bandar narkoba di wilayah Riau yang berafiliasi dengan jaringan di Malaysia. Barang bukti yang disita berupa tujuh unit alat komunikasi, enam unit mobil mewah dari berbagai merk di antaranya Jaguar, Honda Accord, Marcedez Benz, Fortuner, kemudian lima unit motor gede (4 merk Harley Davidson dan satu merk Indian), 46 unit obyek tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor.

Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang tersangka berinisial MN, HA, MD, DL, dan V Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kepada tersangka di ancam dengan hukuman pidana mati, pidana hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Serta, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU dan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(Tim/Kasat)

Tags: Antar negara Dittipidnarkoba Jaringan Narkoba Mabes Polri Malaysia Sita aset
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pemuda Edarkan PG dan

Oktober 27, 2026
Kilas Daerah

Polda Sumut Edukasi Masyarakat dan Komunitas, Dukung

Oktober 27, 2026
Kilas Daerah

Luhut Simanjuntak Minta Kementan Batalkan Keputusan Pengurangan

Oktober 27, 2026
Kriminal

Songket Nias Menembus Panggung Busana London Hingga

Oktober 27, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pemuda Edarkan

Oktober 27, 2026
Kilas Daerah

Polda Sumut Edukasi Masyarakat dan

Oktober 27, 2026
Kilas Daerah

Luhut Simanjuntak Minta Kementan Batalkan

Oktober 27, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.