Kasat News Kasat News

Breaking News

TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria di Mangkai Baru, 2,45

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Penegakan Hukum ‘Tajam Ke Atas Humanis Ke Bawah’
Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Penegakan Hukum ‘Tajam Ke Atas Humanis Ke Bawah’

by kasatnews September 9, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – Kajagung RI ST Burhanuddin saat memberikan pandangan (ceramah) serta menghimbau kepada jajaran Kejaksaan agar dapat memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan terhadap masyarakat yang membutuhkan keadilan dengan berpangkal pada hati nurani, Hal itu ia tegaskan beranjak dari tataran empiris dan hukum formal pada aspek kepastian hukum daripada keadilan dan kemanfaatan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat dengan tidak menutup mata atas penegakan hukum yang berkembang di Indonesia, Jakarta (9/9/2022).

“Saya tidak menghendaki, ketika saudara nanti menjadi Jaksa, saudara melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Menuntut bukan hanya sebatas menghukum orang, melainkan lebih dari itu, menuntut adalah bagaimana memberikan keadilan dan kemanfaatan terhadap seseorang, dengan berpangkal pada hati nurani.” Ucap Kajagung ST Burhanuddin

Sambunhnya lagi, ” Mengapa sampai hati nurani saya tegaskan pada ceramah saya kali ini, karena beranjak dari tataran empiris, penegakan hukum dewasa ini cenderung mengedepankan legalitas-formal pada aspek kepastian hukum, daripada keadilan dan kemanfaatan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

Kita tidak dapat menutup mata dari sejarah kelam penegakan hukum yang berkembang di Indonesia. Telah terjadi beberapa kali peristiwa penegakan hukum, yang seringkali mencederai rasa keadilan masyarakat, contohnya kasus nenek Minah yang didakwa melakukan pencurian 3 (tiga) buah kakao, kemudian di vonis 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara, dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

Tentunya kasus nenek Minah mengusik rasa keadilan banyak pihak, karena hanya dengan 3 (tiga) buah kakao, seorang nenek yang sudah renta tetap menjalani proses hukum yang panjang. Kasus lain yang serupa adalah kasus kakek Samirin yang di vonis bersalah 2 (dua) bulan dan 4 (empat) hari penjara, karena mencuri getah karet yang hanya sekitar Rp17.000 (tujuh belas ribu rupiah). Akhirnya banyak kalangan memandang, jika hukum bagaikan pisau yang tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.

Untuk itu saya tidak menginginkan lagi ada muncul kasus-kasus serupa dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa. Kejaksaan harus mampu menunjukan penegakan hukum yang Tajam keatas dan Humanis Ke Bawah tanpa pandang bulu. Sekali lagi saya tegaskan ” Tajam Ke Atas Humanis Ke Bawah.” Tandas ST Burhanuddin

(Tim/Kasat)

Tags: Empiris Kajagung ST Burhanuddin Pangkal hati nurani Penegakan hukum Perintah. Perkembangan hukum Subtansial Tajam keatas humanis ke bawah
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi

Februari 21, 2026
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria di

Februari 21, 2026
Kriminal

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, 6,3 Kg Sabu Asal

Februari 21, 2026
Kriminal

Seratus Hari Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Sita

Februari 21, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama

Februari 21, 2026
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan

Februari 21, 2026
Kriminal

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, 6,3 Kg

Februari 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.