Kasat News Kasat News

Breaking News

2 LP di Polrestabes Medan Hampir Setahun  Belum Berkembang, Wartawan Minta

Dukung Aksi Mahasiswa Lapor ke Kejagung FKPPN Minta Presiden Copot

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kemenag Batu Bara Potong 17 Ekor Lembu dan Himbau Masyarakat Tetap Waspada PMK
Batu Bara

Kemenag Batu Bara Potong 17 Ekor Lembu dan Himbau Masyarakat Tetap Waspada PMK

by kasatnews Juli 5, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Terkait dengan terbitnya surat edaran dan himbauan tentang panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, Pemkab Batu Bara dan Kakanmenag Kab. Batu Bara bersinergi meminta kepada masyarakat agar tetap waspada.

Hal itu dikatakan Kakan Kemenag Kab. Batu Bara Sakoanda Siregar S. Ag saat di wawancarai wartawan, Selasa (5/7/2022).

Menurut Sakoanda Siregar bahwa surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan qurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Untuk diketahui bahwa hukum menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam di himbau untuk tidak memaksakan diri berqurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang melanda di Seantero Negri ini.

Di saat wabah sedang melanda, masyarakat juga diwajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian RI Nomor: 500.1 KPTS/PK.300/M/06/2022,tanggal 25 Juni 2022,tentang penetapan daerah wabah (PMK).

Dan bersamaan itu, Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi terhadap panduan berqurban.

Sedangkan Surat Edaran Pemkab. Batu Bara nomor 524/3963/2022 tentang pelaksanaan qurban pada hari raya idul Adha 1443 H dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (Foot  and mouth disease) juga memberikan petunjuk teknis dan pelaksanaan bagi umat muslim disaat melaksanakan hari raya Idul Adha dan Qurban pada tahun 2022.

Kakanmenag Sakoanda Siregar S. Ag mengatakan, ” Kita harus mengacu kepada regulasi UU dan Peraturan terkait wabah PMK agar pelaksanaan qurban di Batubara berjalan dengan baik dan hendak nya kita saling bekerja sama bersama instansi terkait sesuai dengan surat edaran.” Ujarnya

Harapan kita juga meminta kepada masyarakat untuk tidak harus memaksakan diri untuk berqurban dan terlebih kepada masyarakat tetap waspada agar bisa tenang menerima qurban terutama kepada masyarakat yang melaksanakan qurban dan masyarakat yang membutuhkan daging qurban.” Ungkap Kakanmenag Sakoanda Siregar

Dikatakan nya lagi, ” Kita juga berharap agar Baznas Batu Bara melakukan monitoring dan memverifikasi data pelaksaan Qurban di Batu Bara, agar sesuatu nya nanti dapat kita tangani bersama terhadap indikasi wabah PMK disaat kita akan melaksanakan Ibadah Qurban di Batu Bara. ” Pungkas nya

Sementara Kasi Binmas Islam Kakanmenag Batu Bara Drs Azir M. Si menjelaskan bahwa KanKemenag Batu Bara melaksanakan Qurban pada tahun ini sebanyak kurang lebih 17 ekor Lembu diantara nya Tsanawiyah 5 ekor, Aliyah dan MAN 3 ekor, sedangkan Kankemenag sendiri ada 9 ekor.

(Kas)

Tags: Iduladha 1443/2022 Kakan kemenag Batu Bara Kemenag Qurban 17 ekor Sakoanda siregar SE Menteri Pertanian Surat edran Pemkab. Batu Bara Surat Panduan Menteri Agama Waspada PMK
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

2 LP di Polrestabes Medan Hampir Setahun  Belum

Juni 25, 2026
Nasional

Dukung Aksi Mahasiswa Lapor ke Kejagung FKPPN

Juni 25, 2026
Pemerintahan

Sambut Harlah Kelima, PW PGMNI Sumut Perkuat

Juni 24, 2026
Kilas Daerah

JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa

Juni 24, 2026
In Case You Missed
Kriminal

2 LP di Polrestabes Medan

Juni 25, 2026
Nasional

Dukung Aksi Mahasiswa Lapor ke

Juni 25, 2026
Pemerintahan

Sambut Harlah Kelima, PW PGMNI

Juni 24, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.