Kasat News Kasat News

Breaking News

Minggu Kasih di GBI Rumah Persembahan, Kapolda Sumut Perkuat Kedekatan

Ade Taufiq Sosialisasikan Perda SKK ke Pengurus Muhammadiyah Medan :

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Diduga Mendapat Setoran Dari Pengusaha Kenderaan Roda 6 Ke Atas, Dishub Batu Bara Abaikan Perda No. 6 Tahun 2020
Batu Bara

Diduga Mendapat Setoran Dari Pengusaha Kenderaan Roda 6 Ke Atas, Dishub Batu Bara Abaikan Perda No. 6 Tahun 2020

by kasatnews April 20, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Seperti tidak berlaku hukum dan Undang – Undang Jalan dan penggunaan jalan umum di wilayah hukum Kab. Batu Bara Khususnya di jalan perintis kemerdekaan Kec. Tg Tiram. Rabu (20/4/2022)

Sebab jelas terpampang spanduk larangan dari Dinas Perhubungan Kab. Batubara terkait peraturan daerah No. 6 tahun 2020 atas larangan bongkar muat kenderaan roda 6 ke atas dari mulai pukul 06.00 wib hingga sampai pukul 22.00 wib.

Namun kontras terlihat jelas aktivitas bongkar muat truk roda 10 milik pengusaha cina ” Asih Murni” yang memiliki pool loket di jalan Nelayan Kelurahan Tg Tiram.

Menurut aktivis para awak media Kab. Batubara sebelum nya telah sering mengkritisi kinerja lalu lintas sektoral perhubungan jalan terkait tata kelola dan rekayasa jalan yang dapat menguraikan kemacetan yang terjadi.

Ketika di hubungi Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kab. Batubara Lamhot terkait pesan spanduk atas larangan masuk dan larangan bongkar muat kendaraan bermotor roda 6 keatas masih berleluasa di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan Kec. Tg Tiram dalam hal kelebihan muatan dan beban berat seperti Over Diemensi Over Load (ODOL) yang dapat merusak badan jalan dan mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain, sementara klasifikasi bobot jalan (Klas road) menjadi acuan kapasitas bobot kenderaan yang menjadi penerapan didalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda) Kab. Batubara tersebut.

Namun yang bersangkutan seperti nya tidak merespon hal itu, berulang kali melalui panggilan masuk melalui HP nya, Kabid Lalin Dishub Batubara Lamhot mengabaikan informasi dan kordinasi mitra kerjanya, sehingga berita ini ditayangkan ke Redaksi Media ini.

Dari indikasi dugaan sebelumnya, Aktivis Batubara juga sudah sering menegur dan mengkritisi kinerja Dishub Batubara, ” Kabid Lalin seperti sudah mendapat setoran dari para pengusaha pemilik kenderaan besar dengan indikasi sikapnya yang mengabaikan aturan dan perundangan yang berlaku di Kab. Batu bara.” Ujar para aktivis di Batu Bara

(Tim/As)

Tags: Abaikan perda no 6 thn 2020 Dapat setoran dari pengusaha Dishub KLass jalan perintis kemerdekaan ODOL
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Minggu Kasih di GBI Rumah Persembahan, Kapolda

Oktober 18, 2026
Kilas Daerah

Ade Taufiq Sosialisasikan Perda SKK ke Pengurus

Oktober 18, 2026
Kilas Daerah

DPD PGR Kota Medan Gelar Konsolidasi dan

Oktober 18, 2026
Kilas Daerah

Edi Saputra Sosialisasikan Perda Adminduk : Jangan

Oktober 18, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Minggu Kasih di GBI Rumah

Oktober 18, 2026
Kilas Daerah

Ade Taufiq Sosialisasikan Perda SKK

Oktober 18, 2026
Kilas Daerah

DPD PGR Kota Medan Gelar

Oktober 18, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.