Perbuatan Korupsi Itu Merupakan Akumulasi Dari Sifat Serakah dan Tamak
Kasatnews.id , Jakarta – Memiliki banyak uang dan harta yang berlimpah serta dapat membeli apapun yang di inginkan adalah impian banyak orang, Untuk menjadi kaya kita semua juga tentu sudah tahu hal-hal yang harus dilakukan seperti bekerja keras, menabung dan berbagai hal lainnya, namun cara itu tidak semua orang mau dan dapat melakukannya. Sebab masih terdapat cara lain yang dengan mudah mendapati itu semua, apalagi kalau bukan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Melakukan manipulasi atau mencurangi orang lain atau tempat dimana kita bekerja adalah sarana untuk mendapatkan uang, hanya dengan mempelajari akan hal-hal yang berpotensi untuk melihat celah apa yang menjadi mudah dan menjadi sulit tentu akan mendatangkan persepsi bahwa terdapat peluang disana, oleh karenanya, ada yang mengatakan jika sesuatu bisa dipersulit kenapa harus mempermudahnya.
Tentu saja kalimat itu bertentangan bagi birokrasi kita yang mengusung pada kecepatan proses pelayanan, namun pada kenyataannya selalu saja masih ada oknum yang mengabaikan kalimat yang bertumpu pada kecepatan serta biaya yang sesuai standard resmi diberlakukan sebagai ketentuan yang sepatutnya bagi pendapatan baik dipemerintah pusat atau pun daerah tentunya.
Bahkan para oknum atau pelaku pemeras tersebut tidak segan-segan menyeret nama atasannya atau bagian dari penanganan lain sebagai alur proses pengurusan ijin tersebut yang seakan sulit untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahannya. Maka dari sinilah dimulainya transaksi baik harga maupun kecepatan yang dijanjikan jika pemohon menginginkan mudahnya proses yang dimohonkan oleh mereka yang membutuhkannya.
Kenyataan ini tentu memprihatinkan, sebab bukan tidak mungkin banyak pihak yang mempersoalkan identitas dari agama atau suku bahkan keluarga yang sengaja dideskreditkan sebagai sasaran publik atas kejahatan yang dilakukan oknum tersebut. Seakan-akan pelakunya tidak tersentuh oleh pendidikan atau bimbingan moral yang baik sejak tumbuh dan menjadi dewasa hingga menduduki jabatan tertentu sehingga melakukan korupsi atau tindakan pungli yang seolah-olah miskin dari kejujuran atau mengabaikan diangkatnya kitab suci pada saat sumpah jabatan yang sengaja dilanggarnya.
Sesungguhnya negara telah memberikan kesempatan dan fasilitas untuk mensejahterakan dari mereka yang duduk sebagai PNS, namun masih banyak orang yang ingin memperoleh sesuatu dengan cara instan dan tidak sabar akan jenjang karir atau pendapatannya, sehingga melakukan perbuatan penyimpangan menjadi solusi percepatan guna mendapatkan kekayaan dengan cara korupsi atau tindakan pungli bahkan ribuan kali lipat dari gaji yang semestinya diterimanya.
Rasa malas dan kurangnya sikap tanggung jawab menjadi persoalan para pejabat kita dalam menunaikan amanahnya. Jika pun mereka sigap lalu dimaknai seakan-akan menyerupai orang yang rajin serta tulus dalam bekerja, sebenarnya hal itu dikarenakan adanya target yang harus diselesaikan bagi komitmen kepada siapa dia menjanjikan sesuatu dari hasil kecepatannya tersebut. Maka bagi para petugas seperti ini, harus dibuatkan sistem penilaian yang secara rutin dimutasi atau dirotasi agar terlihat seperti apa jika ditempatkan ditempat yang kering atau basah.
Maka jika sikap kerjanya masih dirasakan sama dan pelayanan dan kecepatan kerja serta responsive terhadap persoalan pun masih baik, hal itu mencerminkan seseorang itu dapat dipercaya, namun jika yang bersangkutan sering beralasan dalam menyelesaikan tugasnya, serta mengedepankan kondisi dari pemohon atau rakyat yang harus dimaklumi atas penegakan suatu aturan dan ketentuan, sehingga target atau sasaran penegakan administrasi dan disiplin pada penerapan yang berkeadilan kepada publik tidak dapat 100% dilaksanakan, tentu kita harus bertanya kenapa menjadi demikian.
Walau memang terdapat exception atau pengecualian faktor keadaan tertentu itu tidak dapat berlaku sama, dan Azas pemerataan dan keadilan pun terkadang harus berbeda, namun solusi dari situasi itu pun terdapat persyaratan lain, seumpama aturan pemenuhan dalam melengkapi syarat tertentu, sekiranya yang berasal dari pemohon tidak mampu, maka masih ada jalur lain yang harus dikenakan seperti surat keterangan tidak mampu dan lain sebagainya, sehingga masyarakat tetap merasa bahwa Azas penerapannya berlaku secara baik dan benar.
Penulis : Andi Salim
Editor : Aswat