

Dewan Pers Minta DPR Kaji Ulang Pasal di RKUHP Yang Ancam Kebebasan Pers
Kasatnews.id , Jakarta – Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra meminta agar DPR RI kembali mengkaji ulang terkait Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers. Pasal yang dimaksud itu adalah Pasal untuk mengikritisi kinerja pemerintah.
Menurut Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra pada pembahasan RKUHP yang sebelumnya masih terdapat kelemahan di dalam draft final RKUHP terbaru.
” Kita lihat pasal-pasal atau pun poin-poin yang sudah disampaikan pada tahun 2019 lalu kepada ketua DPR Bambang susetyo, itu sama sekali tidak berubah jadi apa yang kita usulkan itu sama sekali tidak dipedulikan, nggak nyampai walaupun mereka beralasan kalangan DPR dan pemerintah.” kata ketua dewan Pers Azyumardi Azra di kantor Dewan Pers Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Azyumardi mengatakan saat ini ada sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers, dia menyebutkan jurnalis saat ini menjadi objek delik dan objek kriminalisasi.
” Jadi intinya itu sekarang ini ada 10 atau 12 pasal ataupun bagian-bagian atau isu-isu yang kemudian membelenggu kebebasan pers, itu jadi jurnalis sekarang memang menjadi objek delik dan objek kriminalisasi sekarang ini” katanya Azyumardi
Azyumardi mengatakan lagi bahwa di dalam pasal-pasal terkait media dilarang untuk memuat tulisan yang mengkritik pemerintah, dia menyebut walaupun ditulis harus disertai dengan solusi misalnya juga tidak boleh lagi mengkritik atau memuat kritik media-media itu kecuali kritik itu disertai dengan solusi misalnya begitu. katanya
(Tim/Kasat)