Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Seorang Oknum Penceramah Bejat Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Berujung Dipenjara
Kasatnews.id , Medan – Diduga seorang Oknum yang sering dipanggil Ustadz AHA melakukan pelecehan seksual terhadap seorang Mahasiswi. Selasa, (29/04/2025).
Oknum ustadz tersebut dengan inisial AHA dikenal sebagai penceramah kondang kini resmi dilaporkan korban nya ke Polda Sumatera Utara atas prilaku bejatnya.
Dengan diwakili orangtua Korban berinisial IL (46) dan Korban NS (18) mengatakan bahwa, semula AHA mendatangi rumah kostnya semula hanya untuk menjual Kitab Kuning di laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sumut.
Orang tua korban (IL) membeberkan kronologi awal mula terjadi nya tindakan pelecehan seksual yang di alami NS oleh Ustadz AHA, ” Ustadz AHA mendatangi kost tempat tinggal IL, tepat didepan pintu kamar, AHA menawarkan jasa kepada NS untuk pergi makan malam bersama Istri dan Anaknya.
Setiba dimobil pribadi AHA, diperjalanan AHA memberikan makanan berupa ayam dan sebotol minuman.
Lebih lanjut IL menjelaskan,” Usai meneguk air yang dipaksa ustadz AHA agar NS meminum nya, kemudian membuat badan NS Lemas dan tidak sadarkan diri disaat didalam mobil tersebut.
Disepanjang perjalanan, NS merasa seluruh tubuhnya seperti ada yang menggerayangi sampai ke Payudara dan alat Kelaminnya.
Sesampai di sebuah tempat yang sepi, IL menjelaskan bahwa AHA ingin ngobrol di dalam ruangan tanpa ada orang lain yang mendengar dan melihat.
Didalam sebuah ruangan kamar hotel, AHA mulai melakukan niat bejadnya kepada NS dengan membuka Jilbab sambil mencium leher dan bibir NS.
Selanjutnya, IL menceritakan bahwa, aksi Syahwat AHA dilakukannya sebanyak 3 kali percobaan tindakan kekerasan pelecehan seksual didalam hotel tersebut hingga NA pingsan saat itu.
“Saat itu, anak saya terus menepis serangan nafsu setan AHA, namun saya yakin, allah masih melindungi anak saya yang saat itu dalam keadaan datang bulan (Haid),” jelas IL.
Sebelumnya, usai mendengar kabar ini, awak media langsung mencari keberadaan AHA untuk mengkonfirmasi. Saat ditanya, AHA mengaku dirinya benar telah membawa NA dari Kostnya ke Hotel daerah Padang Bulan Medan.
“Iya bang, aku membawanya ke hotel arah berastagi, aku khilaf bang dan aku sadar melakukan hal itu,” jelas Abu Hasan Al Asy’ari. Minggu, 27 April 2025.
Dari itu Orang tua korban IL pun melaporkan hal tersebut ke Malpoda Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam surat laporan polisi nomor :STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/POLDA/Sumatera Utara.
Dalam hal ini, Abu Hasan Al Asy’ari akan dijerat dengan Undang-Undang Pasal 6 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Tim/Kasat)