TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria di Mangkai Baru, 2,45 Gram Sabu Disita
Kasatnews.id, Batu Bara – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara kembali terbongkar. Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial S (34) di Dusun V, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan hingga akhirnya tim bergerak melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram dan satu paket kecil seberat bruto 0,15 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2,45 gram bruto.
Selain narkotika, polisi turut menyita plastik klip kosong berbagai ukuran yang diduga untuk pengemasan, dua pipet yang telah dimodifikasi menjadi alat takar (skop), satu topi, serta satu unit telepon seluler merek Redmi yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas informasi dari warga.
“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Arifin Purba.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat S dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
(Tim/Kasat)