Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Polsek Sunggal Gercep Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Medan
Kriminal

Polsek Sunggal Gercep Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Medan

by kasatnews April 8, 2023 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Unit Reskrim Polsek Sunggal bersama Satreskrim Polrestabes Medan gerak cepat (Gercep) menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Politeknik Negeri Medan di Kos-kosan Kawasan Selayang.

Pelaku adalah laki-laki berinisial MRH (21) warga Jalan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia. Sedangkan mahasiswi/korban perempuan berinisial Bunga, warga Kabupaten Asahan berdomisili atau kos di Jalan Sipirok Kecamatan Medan Selayang. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

Kapolsek Sunggal mengatakan kronologi penangkapan pelaku, pada hari Jumat (7/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat adanya korban penusukan yang dirawat di RS USU Medan. Mendapat informasi tersebut, lalu Kapolsek Sunggal memerintahkan Kanit Reskrimnya, AKP Suyanto Usman SH, MH didampingi Panit J Pardede SH, MH langsung meluncur ke TKP. Dan benar telah ditemukan korban sedang ditangani medis di UGD dalam keadaan kritis yang kemudian meninggal dunia.

“Atas peristiwa itu, petugas kita dan Sat Reskrim melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi tentang kejadian tersebut,” ungkap Kompol Candra.

Lebih lanjut, Kapolsek Sunggal menuturkan dalam rentang waktu dua belas jam, pada Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses hukum lanjutan.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku sakit hati karena kerap dituduh mencuri. Padahal, itu menurut pelaku tidak benar. Jadi pelaku dendam dan merencanakan pembunuhan sejak dua hari lalu. Atas perbuatan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3,” pungkasnya.(MRH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
Batu Bara

APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan

Februari 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ

Februari 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.