Kasat News Kasat News

Breaking News

Tradisi Batu Bara Tak Sekadar Seremonial, Bank Sumut Nilai Beri

Sinergi Pemkab Batu Bara dan Kodam I/BB Bangun Jembatan Bailey

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Polrestabes Medan Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3 SPBU Terlibat
Kriminal

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3 SPBU Terlibat

by kasatnews Februari 12, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan– Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap beragam modus baru yang digunakan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Medan dan Deli Serdang.

Jaringan ini memanfaatkan kendaraan modifikasi, tangki ilegal, hingga pengisian berulang di SPBU untuk menimbun solar dan pertalite yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan sebagian pelaku menjadikan praktik tersebut sebagai mata pencaharian utama. Solar subsidi yang diperoleh dari SPBU dialihkan ke tangki penampungan atau jerigen, lalu dijual sebagai BBM industri dengan selisih harga besar.

“Dalam satu hari satu kendaraan bisa menyalurkan hingga lima ton. Keuntungan bisa mencapai sekitar Rp5 juta per hari, bahkan lebih jika pengambilan dilakukan berulang,” sebut AKBP Bayu Putro menambahkan keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan dihadiri perwakilan Pertamina Wilayah Sumbagut, Haniif Rajasyah dalam konferensi pers ungkapan kasus tersebut di gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (12/2/206).

Dalam operasi penindakan, polisi menetapkan 10 tersangka yang terbagi dalam enam perkara berbeda. Mereka terdiri dari pengemudi kendaraan modifikasi, operator SPBU, hingga pelaku distribusi lapangan.

Rinciannya, SY (43) dan MHN (56) diamankan dalam kasus pengisian menggunakan jerigen dan becak motor. M (47) dan AH (18) terlibat pengangkutan pertalite menggunakan mobil pribadi dengan pompa elektrik. S (41) dan AP (45) terkait pengoperasian mobil tangki ilegal bermuatan solar.

Kemudian RAMC (22) dan AAS (22) diamankan saat membawa jerigen menggunakan sepeda motor. SH (46) ditangkap karena menggunakan mobil Espass yang tangkinya dimodifikasi, sedangkan RUS (43) tertangkap mengangkut solar subsidi menggunakan truk Fuso dengan baby tank.

Sementara itu, Pertamina wilayah Sumatera Bagian Utara menegaskan sistem pengawasan telah diperketat, termasuk penggunaan barcode kendaraan, CCTV SPBU terhubung daring 24 jam, serta kewajiban surat rekomendasi resmi untuk pembelian BBM menggunakan jerigen.

Namun, menurut perwakilan Pertamina Haniif Rajasyah, pelaku kerap memanfaatkan celah dengan memodifikasi kendaraan atau menyamarkan distribusi agar terlihat legal.

Polrestabes Medan kini memantau sedikitnya lima SPBU yang menjadi titik rawan penyalahgunaan dan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar. Sejumlah SPBU tersebut yakni, SPBU 14.203.173 Jalan Medan Batangkuis Kavupaten Deliserdang, SPBU 14.202.118 Jalan Mabar Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan dan SPBU 14.201.109 Jalan Jamin Ginting (Simpang Pos) Keluraham Kwala Bekala Kecamatan Medan Tuntungan.

Polisi mengimbau operator SPBU dan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal. (MRH/R)

Tags: 3 SPBU terlibat Penyalahgunaan BBM Polrestabes medan Ungkap kasus
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Tradisi Batu Bara Tak Sekadar Seremonial, Bank

Februari 19, 2026
Batu Bara

Sinergi Pemkab Batu Bara dan Kodam I/BB

Februari 19, 2026
Batu Bara

99 Perkara Inkracht, Kejari Batu Bara Musnahkan

Februari 18, 2026
Kilas Daerah

136 Personel Dianugerahi Satyalancana, Polda Sumut Tegaskan

Februari 18, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Tradisi Batu Bara Tak Sekadar

Februari 19, 2026
Batu Bara

Sinergi Pemkab Batu Bara dan

Februari 19, 2026
Batu Bara

99 Perkara Inkracht, Kejari Batu

Februari 18, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.