Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Becak Bandrek di Medan Denai
Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Becak Bandrek di Medan Denai

by kasatnews Januari 27, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga membawa kabur satu unit becak bandrek pada Senin (13/1/2025) lalu.

Dua orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial KS (18) warga jalan Trikora Kecamatan Percut Sei Tuan dan IL (48) warga jalan Pipit XI Kecamatan Percut Sei Tua.

“Anggota berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang yang diduga membawa kabur becak bandrek milik korban berinisia H (17),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (26/1).

Gidion menjelaskan, kejadian berawal, Pada hari Senin (13/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang sedang menjajakan bandrek diberhentikan oleh kedua tersangka.

“Saat melayani pembeli tiba-tiba sepeda motor yang di bawa korban langsung di bawa kabur oleh 2 tersangka tersebut,” ungkapnya.

Setelah kejadian (kehilangan) itu, Gidion bersama anggota Polsek Medan Area menemui korban (H) di rumahnya sekaligus mengumpulkan keterangan darinya.

“Bersama penyidik kami mengunjungi korban dan meminta keterangan darinya,” kata dia.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkapnya di lokasi persembunyiannya.

“Kedua tersangka, KS dan IL mengakui perbuatannya telah membawa kabur satu unit becak bandrek milik korban,” ucapnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang telah dipreteli (dibongkar).

“Sepeda motor milik korban juga sudah kami amankan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7.

Gidion mengimbau kepada warga Kota Medan untuk tak segan-segan melapor kepada pihak kepolisian jika menjadi korban tindak pidana.

“Jangan ragu-ragu untuk melapor kepada kami, mau viral atau tidak kami akan melayani dengan tulus dan maksimal,” pungkasnya. (MRH/)

Tags: Becak bandrek Ditangkap Medan denai Pencurian Polsek medan area
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
Batu Bara

APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan

Februari 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ

Februari 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.