Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Pengedar Shabu di Desa Sentang di Tangkap Resnarkoba Polres Batu Bara
Kasatnews.id , Batu Bara – Berawal pada hari minggu tanggal 22 juni 2025 sekira pukul 00.10 wib personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seseorang orang laki-laki sedang memiliki / menyimpan narkotika shabu yang berada di Desa Sentang Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara.
Informasi yang berhasil di himpun bahwa target inisial H (29) warga jalan Budi Desa Suka Jaya Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara..
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku tersebut diatas, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dan pelaku akui kepemilikan narkotika Shabu tersebut.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 Buah Plastik Klip Transparan yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 0,24 Gram, 1 Buah Handphone Merk Nokia Warna Biru, Uang Hasil Penjualan Rp. 210.000,00.
Kepada tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tim/Kasat)