Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Pelaku Pencurian Mobil Avanza di Lapangan Benteng Medan Ternyata Tetangga Korban
Kasatnews.id, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru gerak cepat menangkap komplotan pelaku pencurian mobil Toyota Avanza warna putih BK1223 AEM yang terjadi di Lapangan Benteng,Jalan Imam Bonjol, pada Jumat (1/12/2023).
Adapun komplotan pelaku pencurian tersebut berjumlah tiga orang yakni Doli Aulia Harahap (28) dan Riki Firmansyah (18) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Harjosari 2 Kec Medan Amplas, serta Hermanto alias Anto (40), warga Jalan Gembira Disky, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, SH SIK mengatakan peristiwa pencurian mobil itu dialami oleh pelapor Ummi Kalsum (34), warga Jalan Pertahanan Dusun IV, Gang Madrasah, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak.
“Awalnya pelapor bersama teman temannya mengunjungi pameran kuliner makanan di Lapangan Benteng dengan mengendarai mobil Anvaza milik pelapor yang disupiri oleh suami teman pelapor bernama Doli,” kata Kapolsek Kompol Ginanjar, Kamis (07/12/2023).
Dilanjutkannya, kemudian pada saat pelapor hendak pulang dari stand blazar kuliner, pelapor dikejutkan dengan mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran Lapangan Benteng, Medan.
“Atas peristiwa itu, pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Medan Baru yang selanjutnya langsung ditangani oleh personel Reskrim untuk mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek medan Baru Ipda Khairi Maulana,” ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi terhadap pelapor, Kapolsek mengatakan bahwa pelapor mengakui mobilnya pernah dipakai oleh suami temannya bernama Doli pada awal November 2023 sekitar tanggal 4 November 2023.
“Setelah mendapatkan keterangan dari pelapor, personel Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S.Sos, MH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama Doli di Jalan Nibung Utama Kecamatan Medan Petisah,” ucapnya.
Selanjutnya, terhadap terduga pelaku Doli dilakukan interogasi dan mengakui pernah membawa mobil Anvaza milik pelapor.
“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya menyuruh rekannya bernama Riki alias Halim untuk mengambil mobil tersebut yang dimana kunci mobil sudah di duplikatkan terlebih dahulu oleh pelaku Doli. Setelah itu, pelaku Riki alias Halim membawa mobil tersebut ke rekan pelaku Doli bernama Anto yang berada di simpang Mencirim Kampung Lalang Sunggal DS,” ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku Doli, Kapolsek mengatakan Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal dan personel piket Reskrim melakukan pengembangan terhadap kedua rekan pelaku bernama Anto dan Riki alias Halim.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Anvaza milik pelapor dirumah pelaku Anto. Sedangkan pelaku Riki alias Halim berhasil diamankan dari kediaman rumahnya,” ungkapnya.
Saat ini, para pelaku bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Anvaza warna putih BK 1223 AEM telah diamankan di Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, diduga kuat pelaku merupakan pasangan suami istri, Doli dan GA. GA juga sempat diamankan oleh Polsek Medan Baru.
Namun, diduga istri pelaku, GA, tidak disebutkan sebagai bagian dari komplotan pelaku pencurian mobil Avanza tersebut dalam rilis yang disampaikan Polsek Medan Baru kepada awak media. Hal inipun menimbulkan tanda tanya, apakah GA dibebaskan dari kasus pencurian tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Arjuna Bangun mengenai status istri pelaku pada Kamis (7/12/2023), AKP Arjuna Bangun mengatakan hubungan antara korban dan pelaku ini seperti keluarga.
“Orang ini bertetangga, jadi korban saat itu mengajaknya ke luar untuk mencari makan, diajaklah istri pelaku dan kawan korban satu orang perempuan, jadi perginya sama-sama,” tandas AKP Arjuna Bangun.(MrH)