Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Kasat Narkoba Polres Batu Bara: Berantas Narkoba, Tidak Ada Kompromi Bagi Peredaran Narkoba di Batu Bara
Kriminal

Kasat Narkoba Polres Batu Bara: Berantas Narkoba, Tidak Ada Kompromi Bagi Peredaran Narkoba di Batu Bara

by kasatnews Desember 6, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, menegaskan bahwa dalam memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi di wilayah hukum Polres Batu Bara. Pernyataan itu disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua dan Wakil Ketua PWI Batu Bara di ruang kerjanya, Kamis (04/12/2025),

Dalam kesempatan itu, AKP Ramses kembali meluruskan isu yang beredar mengenai dugaan tangkap lepas, yang menurutnya tidak berdasar dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kami tegaskan, tidak ada istilah tangkap lepas untuk bandar maupun pengedar narkoba. Itu tidak benar. Tersangka IR saat ini sudah masuk tahap SP22 di Kejaksaan Negeri Batu Bara, semua proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan keterangan resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Satnarkoba tidak bekerja berdasarkan asumsi, jika tersangka tidak menyebutkan nama seseorang, secara hukum kami tidak berhak memanggil pihak lain semua harus berdasarkan fakta, bukan spekulasi,” ujar Kasat.

AKP Ramses menegaskan bahwa Satnarkoba Polres Batu Bara tetap berada pada garis terdepan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk upaya penindakan terhadap jaringan besar maupun pengedar lokal di kecamatan dan desa.

“Personel kami bekerja maksimal siang dan malam, kami komit menjaga wilayah Batu Bara dari aktivitas narkoba sekecil apa pun informasi yang masuk, langsung kami respons dan verifikasi,” tambahnya.

Ia mengajak seluruh insan pers untuk bekerja sama dalam memberikan informasi yang akurat serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum teruji kebenarannya.

Ketua PWI Batu Bara, Muhammad Amin, mengapresiasi keterbukaan Kasat Narkoba namun mengingatkan bahwa publik tetap membutuhkan bukti nyata dan konsistensi dalam penegakan hukum.

“PWI Batu Bara mendukung penuh pemberantasan narkoba, tetapi kami juga meminta Satnarkoba Polres Batu Bara agar tidak ada tebang pilih. Semua pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Muhammad Amin memastikan PWI Batu Bara siap menjadi mitra strategis sekaligus sosial kontrol.

“Jika di lapangan ada indikasi penyalahgunaan narkoba, PWI siap memberikan informasi valid. Pers dan Polri harus berjalan berdampingan dalam menjaga daerah ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Batu Bara telah mengeluarkan bantahan resmi kepada sejumlah media online terkait tudingan bahwa satuan tersebut berafiliasi dengan bandar narkoba atau melakukan praktik tangkap lepas, Polres Batu Bara tetap selalu menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.” tandasnya.

(Tim/Kasat)

Tags: Bandar Narkoba. Bantah Terima uang Kasat Narkoba. Peredaran Narkoba Polres Batu Bara Proses pelaku penyalahgunaan narkoba Tidak ada kompromi
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
Batu Bara

APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan

Februari 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ

Februari 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.