Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Begal Sadis Di Hadiahi Timah Panas Polres Batu Bara
Kasatnews.id , Batu Bara – Tidak kurang dari 1 x 24 Jam, Team Resum Sat Reskrim Polres Batubara dibawah Pimpinan Kanit Resum Ipda R.B. Setiadi, S,Tr.K.,Cphr.,Cba ringkus residivis begal sadis pada Kamis tanggal 07 Desember 2023 Sekitar Pukul 13.30 WIB di lokasi Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Pelaku begal sadis tersebut diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke 4e dari KUHPidana.
Berdasarkan Nomor : LP/ B/ 69/ XIl/ 2023/ SPKT/ Polsek Medang Deras/ Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Desember 2023 Pelapor An. Juanda melaporkan kejadian begal atas nama korban Jupri, (31 tahun), warga Dusun III Pematang Tobat, Desa Kuala Indah, Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara ke Polres Batu Bara.
Tidak menunggu lama, Team Reskrim Polres Batu Bara menelusuri identifikasi tersangka yang di ketahui residivis itu bernama Mhd Yudha Perdana Ompusunggu (19 Tahun) , warga Dusun Tasak Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Sebelumnya tersangka diketahui pernah ditahan di Lapas Labuhan Ruku melanggar Pasal 363 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 08 Agustus 2019 di Lapas Labuhan Ruku. Kemudian Pasal 351 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 16 Juli 2021 di Lapas Labuhan Ruku.
Kronologis kejadian, Residivis sadis itu menghadang korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor dan menebas lengan sebelah kanan korban pembegalan nya yang nyaris putus dengan menggunakan sajam jenis eggrek Sawit.

Selanjutnya team reskrim melakukan interogasi kepada pelaku tersangka begal sadis tersebut dan tersangka begal Mhd Yudha Perdana Ompusungu mengakui perbuatannya.
Namun pada saat dilakukan penangkapan, Tersangka berusaha melakukan perlawanan dan ingin melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
kemudian dibawa ke Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan nya sesuai UU KUHP yang berlaku.
(Kasat)