TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak
Akhirnya, Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Batu Bara
Kasatnews.id , Baru Bara – Sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat terhadap penganiayaan anak dibawah umur yang mengalami patah kaki serta tulang pinggulnya bergeser tak kunjung selesai ditangani secara hukum, Akhirnya pelaku kini ditahan pihak Polres Batu Bara.
Sebelumnya ada upaya antara pelaku dan korban untuk menempuh perdamaian secara kekeluargaan, namun sang pelaku penganiayaan anak dibawah umur tersebut seperti nya tidak serius hingga akhirnya melalui Kadus V Desa Bagan Dalam menyerahkan Pelaku ke pihak Polres Batu Bara. Jumat (23/3/2023).
Penahanan tersebut berdasarkan laporan Nomor : LP/B /14/I/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 09 Januari 2023 atas nama pelapor Sulaiman tak lain dari ayah kandung si korban.
Melalui Kadus V Desa Bagan Dalam yang menyerahkan Pelaku Penganiayaan anak di bawah umur diserahkaan kepada Polres Batu Bara guna untuk melakukan penahanan terhadap terlapor bernama Agus Salim (30) warga dusun V, Gang Sempurna, Desa Bagan Dalam, Kec. Tg Tiram, Kab. Batu Bara agar diproses secara hukum yang berlaku.
Kepada tersangka Penganiayaan anak dibawah umur (*Agus Salim) disangkakan dalam pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya Agus Salim diboyong ke Polres Batu Bara untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya.
(Kasat)