Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
41 PMI Gagal Berangkat ke Malaysia diamankan Satreskrim Polres Batu Bara
Kasatnews.id , Batu Bara -Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menggagalkan keberangkatan 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan dipekerjakan di Malaysia. Senin (18/9/2023).
6 orang ditetapkan sebagai tersangka tiga diantaranya masih buron.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Elisa Simaremare, S.IK didampingi KBO Reskrim, Iptu Abdi Tansar, SH.
“Dari 41 PMI terdiri dari NTB, NTT, dan Sumatra Utara, dan 6 orang tersangka diantaranya berinisial, A, ES, ZG, D, H, dan ZH,” kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Elysa Simaremare
Selain 41 PMI juga diamankan barang bukti berupa 2 unit Mobil Bus Pariwisata milik warga Kisaran Asahan.
Personil Sat Reskrim mendapat Informasi ada 2 unit bus saling beriringan membawa PMI menuju Pantai Jono, Medang Deras.
Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek.
Setelah pengecekan di Jalan Accees Road Kuala Tanjung terlihat 2 unit bus berhenti di bahu jalan dan tim langsung memeriksa 2 bus itu.
“Setelah dicek, Polisi menemukan 41 orang PMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia dan diboyong Kapolres Batubara,” jelas Elisa.
Tiga orang tersangka 2 orang supir bus dan 1 orang anak buah kapal beserta 2 bus diamankan di Mapolres Batu Bara. Sementara 41 TKI Ilegal akan segera dipulangkan ke daerah asalnya.
(Pelka)