

SPBU Pertamina Kawasan Sei Rampah Layani Pembeli BBM Subsidi Gunakan Jeriken
Kasatnews.id , Sergai – Diduga SPBU Pertamina 14.206.157 melayani pembelian BBM subsidi jenis solar dan pertalite pakai jeriken, Minggu (5/2/2023).
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) itu terletak di Jalan Besar Pasar Bengkel No. 61, Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Diketahui, larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite dan solar serta sanksi terhadap pemilik SPBU sudah diatur oleh Pemerintah. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, kedua, Perpres No 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu.
Kemudian ketiga, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang larangan dan keselamatan konsumen.
Seorang warga sebut saja Ucok merasa kecewa saat mau membeli atau mengisi minyak kendaraannya.
Pasalnya, para operator berlaku tidak adil kepada konsumen atau pembeli di SPBU tersebut.
“Jelas kesallah bang, aku mau ngisi minyak langsung di bilang habis (pertalite dan solar), padahal operatornya melayani pembelian pakai jeriken. Mau kemanalah aku cari jeriken bang,” kesal Ucok, Minggu (5/2/2023), sembari menunjukkan bukti berupa rekaman video petugas SPBU mengisi jeriken.
Ia menambahkan agar pemilik atau pengelola SPBU itu lebih profesional dan mengikuti aturan yang berlaku dalam menyalurkan BBM subsidi kepada warga atau konsumen.
“Mungkin dapat uang tambahan dari pembeli pakai gerigen bang. Walaupun aku hanya warga biasa, yang aku tahu setiap SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi pakai gerigen bang. Tolong Bapak Gubernur dan Kapoldasu segera tindak pemilik SPBU yang melanggar peraturan,” tandasnya mengakhiri.
Mengenai dugaan SPBU Pertamina 14.206.157 melayani pembelian BBM Subsidi dengan jeriken tersebut dan terletak di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai) awak media pun mencoba mengonfirmasi hal ini ke Kapolres Sergai, AKBP Dr Ali Mahcfud SIK, MIK pada Senin (6/2/2023) melalu via selular (08131075xxxx) belum berkomentar hingga berita diterbitkan.
(RH/Kasat)