

Ridwan Kamil, Usut Tuntas Jika Ada Pelanggaran Terhadap Beras Banpres yang di Kubur di Depok
Kasatnews.id , Jawa Barat – Polda Metro Jaya memanggil pihak Kementerian Sosial terkait temuan warga tentang beras yang di kubur, namun pihak kemensos menyatakan bahwa tidak tahu ada kerja sama dengan PT JNE ihwal tentang penyaluran Banpres.
Menurut keterangan dari pihak Kemensos tidak mengetahui adanya informasi beras yang rusak, distributor nya dari Bulog dan PT DNR sebagai vendor kemudian menggunakan jasa ekspedisi JNE.
Hal ini diungkapkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Non Alam Mira Riyati Kurniasih saat di panggil untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Selasa (2/8/2022).
Ekspedisi JNE juga sudah memberikan klarifikasi kepada pihak Polda Metro Jaya terkait beras yang di kubur sebanyak kurang lebih 1 ton di desa Tirta Jaya, Kec. Sukma Jaya, Kota Depok di atas tanah Rudi Samin beberapa hari lalu di temukan warga.
Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan melalui siaran Pers nya telah memanggil pihak Kemensos, JNE pusat dan JNE Depok untuk dimintai keterangan nya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan bahwa beras Bulog tahun 2020 berasal dari program Banpres untuk penanganan wabah covid 19.
” Pihak JNE menjelaskan bahwa beras Banpres tahun 2020 yang akan di salurkan ke masyarakat terkena hujan deras, sehingga beras menjadi basah. Atas kejadian ini mereka telah melakukan pembayaran ke Pemerintah kemudian beras yang ditimbun adalah beras yang rusak dan beras yang rusak sudah diganti oleh pihak JNE, Penimbunan sudah sesuai prosedur dari pihak JNE. ” Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil angkat bicara terkait beras Banpres tahun 2020 yang akan di salurkan ke masyarakar ditemukan di kubur pihak JNE.
” Saya meminta kepada pihak polisi untuk mengusut tuntas Bansos/Banpres Sembako yang ditemukan (kubur) di Depok, Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau kesalahan Presedur dalam menyalurkan bantuan Presiden tersebut agar di proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku. ” Ucap Gubernur Ridwan Kamil tegas
(Tim/Kasat)