Kasat News Kasat News

Breaking News

TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria di Mangkai Baru, 2,45

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Pondasi Bangunan Mewah Telah Berdiri Tanpa Plang PBG di Jalan S Parman Medan
Kilas Daerah

Pondasi Bangunan Mewah Telah Berdiri Tanpa Plang PBG di Jalan S Parman Medan

by kasatnews Oktober 3, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Bangunan mewah permanen berdiri tanpa plang Surat Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (SIMB/PBG) di Jalan S Parman Medan, Rabu (2/10/2024).

Bangunan mewah tersebut terletak tepatnya di Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru, tepatnya Seberang Showroom Harley Davidson, Jalan S.Parman Kota Medan.

Seorang warga saat ditemui awak media yang tidak jauh dari bangunan mewah itu mengatakan bahwa berdirinya bangunan tersebut baru diketahuinya beberapa Minggu ini.

“Baru bangunannya itu Bang. Terlihat masih berdiri pondasi/tiang bangunan. Kurang tau bangunan apa yang akan berdiri di situ,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya itu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan di depan bangunan mewah itu tidak terdapat plang IMB/PBG.

“Bang tengoklah tidak ada plang PBG nya. Harusnya plang PBG dipajangkan. Ini malah didepan dipasang seng tinggi dan pintu dari triplek, sehingga dari jalan tidak terlihat bangunan yang akan berdiri. Coba Bang tanyak ke pihak terkait, kelurahan atau kecamatan biar lebih jelas. Kalau ada PBG nya kan jelas bangunan apa yang berdiri,” tandasnya.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo juga berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, Camat Medan Baru, Frans Siahaan, S. STP, MSP, dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Kamis (3/10/2024) terkait dugaan pondasi bangunan mewah telah berdiri tanpa plang PBG tersebut mengatakan akan mengecek.

“Kita cek, apakah rehab atau membangun,” kata Frans.

Lurah Petisah Hulu, Erwin Limbong mengatakan sudah menghimbau dan menyurati ke pemilik bangunan mewah tersebut untuk pengurusan PBG nya.

“Sudah kita himbau untuk mengurus ijin. Hari Senin lalu sudah kita surati pemilik bangunan,” balas Limbong via WhatsApp. (MRH)

Tags: Gedung mewah Kota medan. Pbg Tanpa plank
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi

Februari 21, 2026
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria di

Februari 21, 2026
Kriminal

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, 6,3 Kg Sabu Asal

Februari 21, 2026
Kriminal

Seratus Hari Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Sita

Februari 21, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama

Februari 21, 2026
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan

Februari 21, 2026
Kriminal

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, 6,3 Kg

Februari 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.