Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Legislator PKS Desak Kemendikbud Ristek Keluarkan Kepmen Batalkan Kenaikan UKT 
Kilas Daerah

Legislator PKS Desak Kemendikbud Ristek Keluarkan Kepmen Batalkan Kenaikan UKT 

by kasatnews Juni 4, 2024 0 Comment
Kasatnews.id, Medan- Fraksi PKS DPRD Sumut melalui Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 12 Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Hendro Susanto, merespon baik atas sikap  Pemerintah Presiden Jokowi..Yakni memutuskan membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah (UKT).
Hal tersebut merupakan hasil perjuangan para mahasiswa dan BEM PTN serta dukungan dari kampus lainnya dan legislatif yang menyuarakan menolak kenaikan UKT. “Semenjak awal tahun 2024 ini, kita telah menerima pengaduan dari adik adik mahasiswa/I PTN di Sumut, yang sangat sangat keberatan jika UKT naik,”kata Hendro Susanto dalam siaran persnya diterima wartawan, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, lanjut dia, banyak kalangan masyarakat kecewa akan sikap Dirjen Perguruan Tinggi yang mengatakan bahwa PT itu Pendidikan Tersier dan tidak wajib. “Ini sungguh sangat ironis dan menciderai hati para generasi calon pemimpin yang sedang kuliah di kampus baik PTN dan swasta,” ungkap Hendro Susanto selaku legislator muda PKS yang peduli pada Pendidikan di Sumut.
Lebih lanjut Hendro Susanto meminta kepada Kemendikbud Ristek agar segera mengambil langkah tegas dan membuat keputusan menteri (Kepmen) untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini. Dan meminta agar dilakukan revaluasi semua permintaan kenaikan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri).
” Jika masih ada Rektor PTN yang tidak mengindahkan maka pam Menteri jangan sungkan sungkan untuk mengevaluasi Rektor  tersebut,”katanya.
Kedepan, kata dia, agar tidak terjadi lagi upaya untuk membungkam suara suara mahasiswa yang melakukan kegiatan aksi/unjuk rasa di setiap kampus, dan tidak ada lagi upaya untuk mengkriminalisasi mahasiswa yang berdemo/aksi. “Karena hal tersebut dijamin dalam konstitusi UUD NRI 1945 mengemukakan pendapat dimuka umum dan hak berserikat,”katanya.(Jam)
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
Batu Bara

APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan

Februari 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ

Februari 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.