Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
H. Jans Sembiring SE: Muhasabah Terhadap Prilaku dan Jabatan Agar Terhindar dari Dosa Menistakan Agama
Kasatnews.id , Jakarta -Ketika seorang tokoh masyarakat H. Janmat Sembiring SE yang akrab di sapa Jans Sembiring selalu dalam kesempatan nya berbicara tentang agama dan perintah nya, Soal istiqomah beliau menjalankan perintah agama sudah tidak diragukan lagi, apalagi soal sepak terjang beliau di dunia Politik, Bisnis dan karir yang hari ini kita ketahui beliau sebagai stafsus Menhan RI.
Beliau (Jans Sembiring) di setiap rutinitas seharinya mempedomani salah satu surah di Alquran yakni SQ, Al-Maun, dimana ayat ini menjelaskan tentang ciri-ciri orang yang mendustakan agama, di antaranya adalah menghardik anak yatim, tidak mendorong pemberian makanan kepada orang miskin, lalai dalam shalat, berbuat riya, dan enggan memberikan bantuan.
Jans Sembiring dalam setiap kesempatan nya selalu memberikan bantuan kepada anak yatim, kaum dhuafa dan fakir miskin, dalam di setiap kegiatan nya selalu memberikan bantuan kepada orang -orang yang membutuhkan, itu dilakoni nya sudah sejak lama, mau itu di Jakarta atau ketika beliau pulang kampung di tanah kelahiran nya di Indrapura, Kab. Batu Bara.
Salah satu yang di bahas dalam tulisan ini adalah penghinaan atau kurangnya rasa hormat kepada Tuhan dengan tidak memperhatikan perintah didalam agama itu sendiri.
Untuk lebih luas membuka wawasan cakrawala berpikir kita, Di Indonesia, penistaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda.
Menurut pandangan agama isIam itu kewajiban dan hukum melakukan perbuatan baik kepada orang lain mutlak untuk dilaksanakan, sebagaimana terkandung di dalam ajaran Sunnah dan Alquran.
Sebagai contoh memberikan makan dan bantuan kepada para fakir miskin, kaum dhuafa, anak yatim, tunawisma, anak-anak terlantar, dan banyak lagi, termasuk dalam katagori orang yang tidak mampu, adakah orang -orang disekitar kita sudah memperhatikan mereka, apakah mereka sudah menjunjung tinggi perintah agamanya?
Ternyata masih ada segelintir orang pribadi dan atau pemangku jabatan yang melekat pada diri nya tidak peduli dengan nasib para kaum dhuafa, ketika matanya melihat kepada Orang dhuafa yang kurang Mampu, namun tidak turut merasakan apa yang meraka (orang tidak mampu) itu rasakan.
Miris nya lagi bahwa dengan keberadaan pemerintah dengan segala program dan akses sarana serta fasilitasnya masih ada kita temukan kan segelintir sipat pribadi dalam jabatan yang melekat pada diri oknum tersebut tidak peduli dengan nasib orang yang kurang mampu. Padahal mereka memiliki jabatan dan kekuasaan yang dapat dipertanggungjawabkan di dunia hingga akhirat kelak.
Maka timbul pertanyaan dibenak kita, Apakah mereka sudah menjunjung tinggi perintah agama nya, sehingga orang pribadi atau amanat jabatan yang melekat pada dirinya sudah mereka jalankan sebagaimana ayat -ayat yang berbunyi didalam kitab agama yang mereka anut, sehingga mereka terhindar dari golongan orang yang mendustakan agama.
Namun sayangnya, undang-undang penistaan agama bagi mereka yang diberikan amanat dalam jabatan tidak berlaku sebagaimana harafiah nya Undang-Undang penistaan agama dalam penerapan ajaran islam.
Dari itu, mari kita untuk merenungi diri dan melakukan muhasabah bagi prilaku Orang-orang disekitar kita agar tidak membiar kan mereka terjerumus dan masuk dalam golongan manusia yang turut menistakan agama atau menodakan agamanya sendiri.
Sebagaimana panduan kitab suci umat islam agar menjalankan perintah itu dengan (kebaikan/kebajikan) untuk saling mengingatkan dan semoga kita terhindar dari orang-orang yang turut serta menistakan atau menodakan agama nya sendiri, Nauzubillah Minjalik.
Penulis : Khairil Aswat