Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Disdukcapil Medan Wajib Mengurus Adminduk Warga Unregister,  Edi Saputra : Kadis Jangan Melanggar Perda
Kilas Daerah

Disdukcapil Medan Wajib Mengurus Adminduk Warga Unregister,  Edi Saputra : Kadis Jangan Melanggar Perda

by kasatnews April 10, 2025 0 Comment

 

Kasatnewa.id, Medan  – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST menyatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wajib mengurus administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang belum terdaftar (nol data atau unregister). Karena tugas pokok Disdukcapil adalah mencatat dan mengelola data kependudukan.

Hal itu sampaikan Edi Saputra kepada wartawan di Medan, Rabu (9/4/2025) menyikapi adanya informasi dari warga bahwa Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar telah memberi keterangan bahwa untuk tidak menerima pengurusan adminduk warga yang unregister atau nol.data. Sehingga warga yang tidak memiliki data kesulitan dalam pengurusan adminduk.

Padahal, lanjut Edi Saputra, Disdukcapil memiliki tugas pokok untuk mencatat dan mengelola data kependudukan, termasuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas yang terdaftar.
“Administrasi kependudukan yang akurat sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti penerbitan dokumen kependudukan yakni KTP, KK,Akte Kelahiran, dan lainnya. Hal ini juga untuk pelaksanaan pemilu, penyaluran bantuan sosial, dan perencanaan pembangunan,”papar Edi Saputra.

Edi Saputra menjelaskan, jika warga yang belum terdaftar dalam adminduk (nol data atau unregister) tidak memiliki akses ke layanan publik yang membutuhkan identitas resmi, maka Disdukcapil harus membantu dalam pengurusannya. *Disdukcapil memiliki kewajiban untuk mendata dan mengurus warga yang belum terdaftar, termasuk melakukan pendataan lapangan, sosialisasi, dan fasilitasi pendaftaran,”katanya.

Untuk itu, Edi Saputra mengingatkan kepada Kepala Disdukcapil Kota Medan agar tidak membuat pernyataan atau keterangan yang meresahkan warga dalam pengurusan adminduk. Edi Saputra meminta Dinas Pendudukan Catatan Sipil segera memenuhi kewajibannya kembali untuk menerbitkan dokumen kependudukan kepada masyarakat, baik yang tidak memiliki data atau unregister

“Sebab dalam pengurusan adminduk ini juga telah dikuatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tercantum dalam Pasal 101 diantaranya berbunyi bahwa pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk. Begitu juga dikuatkan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021, telah diatur tugas Disdukcapil dalam pengurusan adminduk setiap warga masyarakat,”katanya. (jam)

 

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
Batu Bara

APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan

Februari 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ

Februari 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.