TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak
TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak yang Terlupakan?
Kasatnews.id | Batu Bara – Rencana relokasi TPA Pasar 8 Indrapura ke Kecamatan Sei Balai seluas ±15 hektare yang disampaikan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian memunculkan pertanyaan krusial, bagaimana status dan kejelasan pengadaan tanah TPA pada Tahun Anggaran 2022?
Saat ini, TPA Pasar 8 yang hanya ±1,5 hektare menampung sekitar 100 ton sampah per hari dengan metode open dumping. Kondisi ini diprediksi kolaps dalam dua tahun. Namun, sebelum wacana relokasi menguat, tercatat adanya pengadaan lahan untuk TPA oleh Dinas PUTR Batu Bara pada T.A 2022.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen, terdapat pembelian tanah seluas 38.950 m² di Desa Sei Mujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Sertifikat terbit 28 Desember 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Batu Bara, yang sebelumnya tercatat atas nama Suparmin.
Data register SP2D PUTR T.A 2022 menunjukkan pagu anggaran sebesar Rp1.483.410.138,00 untuk pembelian lahan tersebut. Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan transparan mengenai Status fisik dan pemanfaatan lahan tersebut.
Jika belum, apa kendala realisasinya
Mengapa kini muncul rencana pengadaan lahan baru di Sei Balai, Jika lahan 2022 tidak dimanfaatkan, maka muncul potensi pertanyaan serius soal efektivitas perencanaan dan pengelolaan aset daerah.
Diketahui bahwa Aset Lama Perkim pengadaan tanah Ta. 2016–2017 yang disebut-sebut pernah disiapkan untuk TPA juga belum terang-benderang. Apakah aset tersebut masih tercatat? Apakah beralih fungsi? Atau justru terbengkalai? Atau hilang tanpa bekas?
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya carut-marut perencanaan tata kelola persampahan sekaligus pengadaan tanah lintas tahun anggaran.
Sejumlah aktivis mendesak pihak terkait pengawasan dan Audit serta Klarifikasi secara terbuka kepada publik.
Relokasi TPA bukan sekadar soal luas lahan, tetapi menyangkut akuntabilitas keuangan daerah. Jika dalam kurun waktu kurang dari lima tahun terjadi beberapa pengadaan atau rencana pengadaan lahan untuk TPA tanpa kejelasan output, maka pengawasan internal dan eksternal patut diperkuat.
Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai sudah memiliki petunjuk awal untuk menelusuri aspek administrasi, perencanaan, hingga realisasi anggaran pengadaan tanah tersebut. Audit investigatif menjadi langkah rasional guna memastikan tidak terjadi pemborosan atau potensi penyimpangan.
Relokasi ke Sei Balai bisa menjadi solusi, Namun tanpa transparansi terhadap pengadaan 2022 dan aset sebelumnya, publik berhak mempertanyakan, apakah ini solusi strategis, atau sekadar memulai bab baru tanpa menuntaskan yang lama?
(Tim/Kasat)