Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Rangkap 2 jabatan, Pendapatan Pajak Retribusi DPM PTSP dan BAPENDA Batu Bara Dipertanyakan?
Kasatnews.id , Batu Bara – Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kab. Batu Bara tahun 2023 menyajikan Neraca penyerapan pendapatan dari pajak perusahaan dan pajak lain nya dinilai masih lemah, sebagaimana kajian dalam lampiran PAD/Pajak Pemkab Batu Bara T. A 2023 berikut ini :
Penyajian PAD dianggarkan sebesar Rp. 169.I85.337.022,00 dengan realisasi sebesar Rp. 149.917.985.464,70.
Sementara Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.103.583.794.382,92 dan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp. 4.969.664.859,00.
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang di pisahkan sebesar
Rp. 4.869.513.273,00 dan Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp. 36.495.012.949, 78.
Pajak dan retribusi daerah Kabupaten Batu Bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbagi sebagai berikut :
Pajak daerah meliputi :
1. Pajak Hotel,
2. Pajak Restoran,
3. Pajak Hiburan,
4. Pajak Reklame,
5. Pajak Penerangan Jalan,
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
7. Pajak Parkir,
8. Pajak Air Tanah,
9. Pajak Sarang Burung Walet,
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian Retribusi daerah terbagi menjadi tiga jenis yakni:
1. Retribusi Jasa Umum,
2. Retribusi Jasa Usaha, dan
3. Retribusi Perizinan Tertentu.
Namun peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batubara Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak relevan dengan Pembayaran insentif nya, hingga celah hukum pidana korupsi terbuka luas untuk pejabat dan jajaran Bapenda.
Dari perhitungan piutang pajak perusahaan semakin besar dan dinilai BAPENDA serta DPM PTSP tidak mampu memainkan instrumen yang ada. Tentu alasan kurangnya kesadaran wajib pajak (WP) dan wajib retribusi (WR) dalam membayar kewajibannya, Padahal Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) belum mampu mengatasi dari alasan nya sendiri, sehingga berpengaruh terhadap pencapaian target pendapatan daerah. Terlebih pembayaran Insentif kepad ASN dan pejabat KDH/WKDH dinilai telah mencederai hati masyarakat.
Kemudian penataan sistem administrasi,
mekanisme prosedur perpajakan/pungutan daerah tidak di akomodir dengan baik sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku. Hingga lebih besar pembayaran Insentif daripada pemasukan pendapatan daerah (Pemborosan).
Maka tidak salah jika sosialisasi kepada masyarakat atau pihak perusahaan untuk taat dalam membayar atas usaha dan perizinan masih kurang maksimal dan terkesan hanya lip servis
Untuk itu di perlu dipertanyakan terkait melibatkan pihak aparat penegak hukum dalam pengawasan dan penindakan kepada perusahan penghempang dan penghambat asas taat pajak daerah sebagaimana proyeksi pencapaian target dapat ditingkatkan.
Disamping itu, penghambat dan penghempang pajak juga tentunya terdapat faktor-faktor pendukung lain yang perlu di perhatikan agar target pencapaian pendapatan dari PAD atau pajak dari tahun ke tahun terus meningkat.
PENYERAPAN WP & WR UNTUK PERUSAHAAN LEMAH, NAMUN PBB PB UNTUK MASYARAKAT KECIL DI TINGKATKAN?
Seiring dengan laba yang meningkat akan berpengaruh terhadap beban pajak yang harus dibayar. Semakin tinggi laba maka beban pajak yang harus dibayar perusahaan semakin besar pula sehingga perusahaan akan cenderung melakukan upaya penghindaran pajak.
Pajak itu sendiri merupakan sumber utama pendapatan negara dan pemerintah daerah, namun sayangnya, persepsi publik masih menganggap bahwa pajak hanya menjadi beban bagi rakyat kecil dan UMKM.
Di sisi lain, banyak celah yang memungkinkan korporasi besar dan orang kaya memanfaatkan skema legal untuk menghindari pajak. Ketimpangan ini menjadi persoalan serius karena merusak prinsip keadilan dalam sistem perpajakan kita.
*Keadilan pajak hanya bisa terwujud jika transparansi dan pengawasan ditingkatkan, terutama pada wajib pajak besar.*
Selain itu, edukasi pajak yang merata perlu menjadi prioritas, agar masyarakat tidak hanya melihat pajak sebagai beban, tapi sebagai kontribusi terhadap pelayanan publik dan pembangunan. Kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya dengan sosialisasi, tapi harus lewat keadilan nyata dalam penerapan kebijakan.
Pajak harus menjadi alat redistribusi kekayaan, bukan sekadar instrumen fiskal. Jika negara dan Pemerintah daerah serius ingin memperkuat fondasi ekonomi yang berkeadilan, maka keberanian politik untuk menindak penghindaran pajak kelas atas dan meninjau kembali insentif-insentif yang tidak efektif mutlak diperlukan. Pajak yang adil bukan hanya soal berapa besar yang dibayar, tapi siapa yang diminta membayar lebih dulu.
Untuk itu, butuh keseriusan pemerintah yang baru terpilih untuk melakukan paradigma “Taat pajak, Batu Bara Membangun”. Namun tidak dengan paradigma “Pajak Rakyat Kecil Digenjot, Pajak Perusahaan Besar Dipertanyakan”.
Ketika di konfirmasi Ka. Bapenda Dr Mei Linda Suryati Lubis S.Stp.M.A, Kamis (31/7/2025) oleh media ini di tarian HP Andorid nya bungkam terkesan masa “bodo” dengan sejumlah pertanyaan wartawan tentang indikasi penyelewengan di Bapenda maupun di DPM PTSP.
Diminta Bupati Baharuddin untuk mengevaluasi kinerja Bapenda dan DPM PTSP yang rangkap jabatan tidak korporatif, terintegritas,dan transparan dalam melakukan tugas nya, terlebih lagi bahwa pajak yang di pungut dari rakyat serta badan/perusahaan tidak untuk para koruptor yang menyebabkan rakyat di Batu Bara semakin miskin dan terpuruk.
(Tim/Kasat)