TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak
Pj Bupati Batu Bara Diminta Tegas dan Tindak Kadis Perpustakaan Di duga “Pemain” Proyek.!
Kasatnews.id , Batu Bara – Terkait berita dugaan Kepala Dinas Perpustakaan Elpandi S. Ag “Pemain” Proyek hingga kini belum bersedia memberikan klarifikasi terhadap berita tersebut, Sabtu (27/4/2024).
Dari informasi yang layak di percaya bahwa pemilik dari CV “AJ” adalah kerabat dari Pejabat Dinas Perpustakaan itu sendiri, sebagaimana diketahui bahwa kegiatan monopoli kegiatan sejumlah pengadaan pada dinas Perpustakaan dimulai pada tahun 2022 hingga tahun 2023.
Dikonfirmasi Kadis Perpustakaan Batu Bara Elpandi S. Ag melalui surat elektronik (WA) di talian HP Android nya (23/4), terkait mempertanyakan kegiatan pengadaan boneka tangan senilai rp. 234.278.682,00 yang di menangkan oleh CV AJ belum bersedia memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan.
Mengacu pada (Perbup) Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 34 Tahun 2023
Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Organisasi Dinas Perpustakaan Kabupaten Batu Bara pada Bagian Ketiga yakni Bidang Perpustakaan tertuang pada Pasal 7 sebagai berikut;
(1) Bidang Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, melaksanakan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan dibidang perpustakaan.
(3) Bidang Perpustakaan meliputi Substansi Layanan, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, serta Substansi Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca.
(4) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
h. menyelenggarakan perencanaan, pengkoordinasian dan pengendalian bidang pengembangan dan pengelolaan bahan pustaka, deposit daerah, layanan
dan teknologi informasi, serta
pengendalian, pemasyarakatan, penyuluhan, pendataan, dokumentasi, informasi, semua jenis perpustakaan dan pembinaan pustakawan, pembinaan kelembagaan perpustakaan serta pendidikan dan
pelatihan tenaga teknis perpustakaan, sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
i. menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan bahan pustaka dan koleksi perpustakaan, sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
Dari gambaran juknis tentang Tugas Dan Fungsi Organisasi Dinas Perpustakaan yang seyogya nya untuk meningkat kan minat baca dan perkembangan informasi pustaka aset daerah dinilai sangat bertentangan dengan kegiatan terhadap Belanja boneka tangan pada dinas perpustakaan tahun 2023 sebesar rp. 234.278.682,00 yang di menangkan oleh CV AJ dan kemudian tidak diketahui kebenaran atas realisasi kegiatan pengadaan Boneka tangan tersebut..
Menjurus pada mekanisme, penyelenggaraan pengelolaan terhadap salah satu kegiatan pengadaan boneka tangan tahun 2023 juga diduga tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah Batu Bara.
Perlu diketahui bahwa sejumlah kegiatan pengadaan yang di monopoli Kadis Perpustakaan Elpandi S. Ag pada tahun 2022 bekerjasama dengan CV AJ sebesar Rp. 285.060.278,00 dari 3 item yang diketahui, sedangkan kegiatan pengadaan tahun 2023 sebesar rp. 1.072.472.621,00 dari 6 item yang diketahui.
Mengacu pada Larangan kegiatan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 ini menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Kemudian pada Keputusan Presiden (Keppres) 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi pemerintah.
Serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh sebab peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, Diminta kepada Pj Bupati Batu Bara agar mengambil sikap tegas dan melakukan tindakan apabila benar adanya dugaan Kadis Perpustakaan ” Pemain ” Proyek di dalam Dinas Perpustakaan supaya dievaluasi segera.
(Tim/Kasat)