Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Pengamat Anggaran Sumut Soroti Surat LSM RUMBAN Terkait Somasi Pungli dan Intimidasi Ka. Bappelitbangda Batu Bara
Kasatnews.id | Batu Bara – Terkait somasi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Rumah Peradaban Sumatera Utara (DPW RUMBAN SUMUT) Nomor 043/EK_RUMBAN-SU/VII/2024 tertanggal 25 Juli 2024 Perihal: Dugaan Intimidasi dan Pungli kepala Bappedalitbang kabupaten Batu Bara mendapat tanggapan pengamat anggaran Sumut Elpanda Ananda, “tentunya harus disikapi dengan bijaksana.” Ujar nya saat memberikan pendapat berdasarkan surat yang di layang kan DPW RUMBAN kepada Pemkab Batu Bara.
PJ. Bupati Batu Bara H. Heri Wahyudi S. Stp, M. Ap bisa memanggil kepala Badan dari OPD yang disomasi untuk meminta penjelasan apakah yang di layangkan dalam bentuk somasi oleh Lembaga DPW RUMBAN SUMUT ini benar adanya atau hanya dugaan.
” Kalaupun benar dugaan somasi tersebut tentunya harus diambil Langkah Langkah pemeriksaan secara investigatif oleh inspektorat terlebih dahulu sebagai pengawas internal pemerintah kabupaten. Selanjutnya, kalau dalam proses investigasi tersebut ditemukan ada fakta lain tentunya bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada.” Ucap Elpanda, Selasa (20/8/2024).
Terkait point dua dari isi somasi dimana pihak DPW RUMBAN SUMUT menemukan prilaku kepala Badan telah melakukan pungli dengan mengatas namakan bupati Batu Bara tentunya ini harus ditelusuri kebenarannya. Pihak yang melayangkan somasi juga harus bertanggungjawab atas somasi tersebut karena disebutkan dalam point dua tersebut adalah temuan dari Lembaga DPW RUMBAN SUMUT.
Sebab, sebagai Lembaga yang mengatas namakan Gerakan anti korupsi yang punya itikad baik juga harus akuntabel dengan apa yang disampaikannya terkait temuan.
Begitu juga dengan point enam dimana dalam somasi disebutkan menemukan adanya dugaan praktek tindak pidana korupsi sebesar Rp.742.088.000,- dengan kegiatan pengadaann barang dan jasa yang fiktif poin 06.1 hingga 06.3. Apa yang jadi temuan oleh Lembaga DPW RUMBAN SUMUT.
” ini tentunya tidak main main dan sudah merugikan rakyat sebagai pembayar pajak. Alangkah lebih baiknya Bupati memanggil kepala badan untuk mengklarifikasi atas somasi tersebut dan meminta pembuat somasi Lembaga DPW RUMBAN SUMUT untuk memaparkan temuan yang mereka peroleh. Agar peran serta Masyarakat dalam pengawasan lebih akuntabel dan transparan dimasyarakat.
Dikatakan akuntabel apabila apa yang disampaikan terkait temuan Lembaga dapat dipertanggungjawabkan, transparan dalam artian sumber temuan jelas.
Jadi, langkah somasi menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Tentunya pemerintah daerah dalam hal ini bappeda litbang tidak perlu takut apabila somasi yang dilayangkan ke PJ Bupati tidak benar. Namun, bila benar tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang undangan.
Dari Sembilan point isi somasi yang disampaikan oleh DPW RUMBAN SUMUT tentunya PJ Bupati dapat mempelajari isi somasi tersebut. Jangan sampai ada aparatur birokrasi maupun pajabat eselon dilingkungan pemerintah kabupaten Batu Bara yang melakukan pelanggaran undang undang terutama yang berbau pungli dan intimidasi. PJ Bupati harus memastikan bahwa jajarannya adalah birokrasi yang berintegritas dan patuh pada peraturan perundang undangan serta tata Kelola pemerintah yang bersih.
Disisi lain, Langkah yang dilakukan Lembaga DPW RUMBAN SUMUT melakukan somasi tentunya harus dengan prinsip kehati hatian dan bertanggungjawab agar pihak yang diduga tidak kehilangan nama baik sebagai pajabat daerah. Temuan yang disampaikan juga harus berdasarkan fakta yang kuat agar tujuan berpartispasi dalam pengawasan pemerintah lebih bisa membuat efek jera sehingga tidak akan terulang lagi.
Kemudian terkait permintaan untuk menghadirkan Aparat penegak hukum atas somasi yg dilayangkan tentunya itu wajib apabila pada proses pemeriksaan inspektorat menemuka pelanggaran hukum. Jangan sampai ada praktik pungli dan intimidasi dibiarkan saja. Ini akan menjadi preseden buruk bagi kabupaten Batu Bara kalau ada pembiaran atas pelanggaran hukum.
Dikonfirmasi Media ini kepada Ketua DPW RUMBAN Sumut Yudi belum bersedia memberikan penjelasan terkait surat LP/Somasi kepihak pemerintah Kab. Batu Bara hingga berita ini ditayangkan.
(Tim/Kasat)