Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Pemeriksaan LHP BPK Atas Pengeluaran BLUD dan Dinkes PPKB Batu Bara T. A 2023- 2024 Tidak Sinkron, Potensi APBD 1,6 Milyar Menguap?
Kasatnews.id , Batu Bara – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Batu Bara.
Pengeluaran Dinas Kesehatan PPKB dan RSUD Batu Bara pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dinilai tidak sinkron, bahkan mengarah pada indikasi tumpang tindih anggaran dan potensi kebocoran dana publik.
Padahal, RSUD Batu Bara telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang secara aturan memiliki fleksibilitas dan kemandirian pengelolaan keuangan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan Dinkes PPKB masih menganggarkan dan membelanjakan sejumlah pos untuk RSUD, sebagaimana tercermin dalam SP2D yang terbit sepanjang 2023 hingga 2024.
LHP BPK Atas Pengeluaran BLUD dan Dinkes PPKB Batu Bara T. A 2023- 2024 Tidak Sinkron, Potensi APBD 1,6 Milyar Menguap?
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah belanja tersebut belum dibiayai oleh BLUD, atau justru terjadi pengklaiman anggaran ganda?
KAS BLUD RSUD ANJLOK TAJAM, 1,6 MILYAR MENGUAP
LHP BPK TA 2024 mencatat fakta mencolok, bahwa hasil pemeriksaan keuangan daerah menyajikan Saldo Kas BLUD RSUD per 31 Desember 2023: Rp2.362.281.081,00, sementara Saldo Kas BLUD RSUD per 31 Desember 2024: Rp696.338.514,00.
Artinya, dalam satu tahun anggaran, kas BLUD RSUD menyusut hingga Rp1.665.942.567,00.
Penurunan drastis ini tidak diikuti penjelasan terbuka yang proporsional, baik mengenai belanja apa yang menggerus kas, apakah belanja tersebut sudah melalui mekanisme BLUD yang sah, atau apakah sebagian belanja justru kembali dibiayai melalui APBD Dinkes PPKB?
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengeluaran antara Dinkes dan RSUD tidak terintegrasi, tidak sinkron, dan rawan disalahgunakan. Ironi nya, Pengawasan terhadap arus Kas Daerah Rapi, Namun BLUD Amburadul?
Ironisnya, dalam LHP BPK yang sama, kas daerah di Buku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Batu Bara justru tercatat rapi dan tanpa selisih. Saldo kas daerah di PT Bank Sumut Cabang Lima Puluh per 31 Desember 2024 tercatat Menurut buku Kas BUD Rp27.895.837.896,66 dan Menurut rekening koran: Rp27.895.837.896,66 nyaris tidak ada selisih sepeser pun.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, Mengapa kas daerah bisa tertib, sementara kas BLUD RSUD justru menyusut tajam dan sarat anomali?
Apakah pengawasan hanya formalitas semata, sehingga ke sektor layanan kesehatan terabaikan?
Dugaan Pembiaran dan Kesalahan Berulang dan ketidaksinkronan pengeluaran Dinkes dan RSUD ini bukan kejadian sekali, melainkan kesalahan yang berulang dari tahun ke tahun dan lolos dari koreksi menyeluruh.
Hal tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan internal, dugaan pembiaran oleh pejabat terkait, bahkan berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak dalam satu rantai kebijakan anggaran.
Jika satu kegiatan dibayar melalui BLUD RSUD, dan kembali dibiayai melalui APBD Dinkes, maka kondisi ini dapat dikualifikasikan sebagai tumpang tindih belanja yang berujung kerugian keuangan daerah.
DESAKAN APH TURUN TANGAN!
Atas kondisi tersebut, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengeluaran Dinkes PPKB TA 2023–2024 dan pengelolaan kas BLUD RSUD TA 2023–2024.
SP2D yang berpotensi ganda, serta peran pejabat kunci di kedua instansi. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan menjadi modus sistemik penggerusan anggaran kesehatan, sementara masyarakat hanya menerima sisa manfaatnya.
Kesehatan Publik Dipertaruhkan
Anggaran kesehatan sejatinya adalah hak masyarakat, bukan ruang abu-abu untuk permainan administrasi dan kepentingan elite birokrasi. Ketika Dinkes dan RSUD tidak satu suara dalam pengelolaan anggaran, yang dikorbankan bukan hanya kas daerah, tetapi mutu layanan kesehatan publik di Batu Bara.
Dikonfirmasi media ini secara resmi kepada kadis Dinkes PPKB dan Dirut RSUD, namun kedua nya tidak membuka akses informasi kepada awak media ini hingga berita di terbitkan, Sabtu (10/01/2026).
Publik hingga kini menanti klarifikasi resmi dari Dinkes PPKB, penjelasan manajemen RSUD, serta sikap tegas pimpinan daerah Bupati Batu Bara terkait dugaan temuan tersebut. Jika tidak, LHP BPK ini berpotensi menjadi pintu masuk pengusutan hukum yang lebih besar.
(Tim/Kasat)