Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Pembiaran Oleh Oknum Pejabat Dinas PUTR, Pekerjaan Jalan Rahmadsyah Tidak Sesuai Spesifikasi
Batu Bara

Pembiaran Oleh Oknum Pejabat Dinas PUTR, Pekerjaan Jalan Rahmadsyah Tidak Sesuai Spesifikasi

by kasatnews Oktober 4, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Diketahui dari  kesalahan Peningkatan Jalan Rahmadsyah Desa Kampung Lalang Ada nya Dugaan pembiaran oleh oknum pejabat Dinas PUPR/DPUTR Kab. Batu Bara terkait pembuatan drainase yang sepaket dengan peningkatan jalan Rahmadsyah tidak dikerjakan oleh peyedia jasa.

Terlihat dari nama yang tertera di Plank proyek kegiatan peningkatan ruas jalan simpang Empat Tanjung Tiram menuju kantor Camat Tanjung Tiram dengan No. kontrak
: 2357676/PKIPPKISPIDPUTR-BB/2022 dengan nilai kontrak Rp. 880.672.644,52 bersumber dari dana BKP Kabupaten Batu Bara T. A 2022 dalam masa waktu pelaksanaan 90 (sembilan puluh) hari kerja kalender yang dikerjakan oleh CV .Bangun Jaya Cemerlang dengan Nota bene
pekerjaan tersebut terlaksana atas partisipasi pajak yang anda bayar menjadi sorotan warga sekitar.

Atas beberapa kegiatan yang tidak dikerjakan (drainase) berdampak pada tatanan lingkungan warga yang menjadi kan lingkungan sekitar pembangunan/peningkatan jalan Rahmadsyah tersebut berapliasi “Kumuh”.

Dikonfirmasi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR/DPUTR Paisal Rahman Nasution, Selasa (4/10/2022) untuk mengklarifikasi terkait dugaan kegagalan pekerjaan simpang Empat menuju kantor Camat Tg Tiram sebagai berikut :

Apakah konstruksi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan dapat di diamkan begitu saja.?

Apakah hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa dan berkaitan dengan PP. 29/2000 pasal 31 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi tidak terabaikan oleh PPK kegiatan tersebut.?

Bagaimana sikap anda sebagai PPK pekerjaan tersebut terhadap implementasi Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti Undang-Undang No.18 Tahun 1999, adalah perihal sanksi dalam hal terjadi kegagalan bangunan.?

Namun hingga kini jawaban konfirmasi media Kasatnews.id belum juga di jawab/klarifikasi hingga berita ini ditayangkan.

Perlu di ketahui bahwa peningkatan jalan Simpang Empat menuju kantor Camat Tg Tiram pada tahap pertama tahun 2016 oleh Dinas PUPR/DPUTR Kab. Baru Bara yang sebelum nya juga banyak menimbulkan kerugian materi dan in materi akibat bahu jalan dan ujung akhir dari kegiatan jalan tersebut curam menyebabkan pengguna jalan banyak yang jatuh, terutama bagi anak-anak sekolah yang menggunakan roda dua, dan lebih parahnya lagi menyebabkan warga setempat meregang nyawa akibat pengujung jalan yang tinggi dan curam dan warga tersebut jatuh dan terhempas hingga nyawa nya tidak tertolong lagi.

Disini lah warga desa jatuh dan meninggal dunia pada tahun 2016

Dari akibat melayang nya nyawa warga masyarakat dari jalan pengujung curam, sejumlah masyarakat desa menggelar aksi Petisi melaporkan hal itu kepada Kajari Batu Bara secara tertulis pada tahun 2016, Namun hingga kini belum ada jawaban atas laporan tersebut.

(Kasat)

Tags: Dinas PUPR Jatuh Melawan hukum Pengabaian pekerjaan sesuai spesifikasi Peningkatan jalan Rahmadsyah Warga tewas
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
Batu Bara

APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan

Februari 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ

Februari 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.