Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Pejabat Disdik Dikonfirmasi Bungkam Terkait Korupsi DAU SG Pendidkan T. A 2024
Kasatnews.id , Batu Bara – Menurut UU dan Peraturan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) tidak boleh digunakan untuk sewa mobil dinas. DAU SG adalah dana yang dialokasikan khusus untuk peruntukan tertentu, seperti bidang kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur, dan tidak bisa digunakan untuk belanja operasional seperti sewa mobil dinas.
Bagian dari DAU SG bidang pendidikan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134 Tahun 2023 tentang penggunaan DBH, DAU dan DAK.
Tujuannya adalah untuk memastikan dana tersebut digunakan untuk program dan kegiatan yang telah direncanakan untuk Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM) agar dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Dana ini tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai ASN, honorarium, dan perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Namun dalam hal ini, DAU SG bidang pendidikan digunakan oleh dinas pendidikan Batu Bara T. A 2024 untuk belanja rutin atau operasional pengadaan sewa mobil dinas dengan Pagu 268 juta (SP2D).
Untuk diketahui bahwa perencanaan yang sama persis di setiap OPD di Batu Bara dalam rangka untuk pengadaan sewa mobil dinas yang tertera dalam SP2D hanya bekisar sebesar 67 juta per/dinas. Dan hal ini berbeda dengan Dinas Pendidikan yakni sebesar 268 juta.?
Dikonfirmasi awak media ini, Minggu (03/8/2025), pejabat Dinas Pendidikan Batu Bara Mulai dari Plt Kepala Dinas hingga para Kabid -kabid Dinas dan pejabat yang lainnya agar dapat mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan jabatan dan indikasi korupsi (penggelembungan) pembayaran pengadaan sewa mobil dinas pendidikan dengan kerugian keuangan Negara/ekonomi rakyat sebesar 200 juta, namun hal ini tidak menunjukkan tanda korperatif dan transparansi para pejabat di Disdik Batu Bara tersebut.
(Tim)