Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria di Mangkai Baru, 2,45
Pansus DPRD Batu Bara Vs Dinas Pendidikan Dalam Program Aplikasi Vaksinasi Covid-19 T. A 2022 Diduga “Bodong”?
Kasatnews.id , Batu Bara – Terkait penyampaian Pansus DPRD Batu Bara disaat menggelar rapat paripurna terhadap laporan pertanggungjawaban LKPD T. A 2022 atas penggunaan keuangan daerah disejumlah OPD (10/7) terus dipersoalkan.
Sebagaimana yang di sampaikan juru bicara Paripurna Tim Pansus Rizky Aryetta S. ST, M.Si dari Fraksi Golkar menyampaikan bahwa program pengembangan aplikasi pencatatan dan pelaporan vaksinasi covid-19 bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik di Dinas Pendidikan T. A 2022 senilai rp 198.500.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diragukan atas laporan penggunaan keuangannya yang bersumber dari dana APBD T.A 2022.
Untuk diketahui bahwa dana program pengembangan aplikasi vaksinasi covid-19 yang dibelanja bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) APBD Batu Bara sebesar RP.198.500.000, yang mana semuanya itu dipergunakan untuk program pengembangan aplikasi pencatatan dan pelaporan vaksinasi covid-19 bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik pada tahun 2022.
Sementara yang tertuang dalam register SP2D Dinas Pendidikan Batu Bara terkait pengembangan aplikasi vaksinasi covid -19 T. A 2022 telah terealisasi, Namun aplikasi nya belum dapat ditemukan dalam laman website layan Aplikasi Pemerintah Kab. Batu Bara.
Menurut juru bicara fraksi Golkar Rizky Aryetta saat kembali dikonfirmasi media Kasatnews.id, Sabtu (29/7/2023) terkait temuan pengembangan aplikasi vaksinasi covid-19 Dinas Pendidikan senilai rp 198.500.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab konfirmasi awak media ini.
“Mohon Maaf saya tdk punya kapasitas utk konfirmasi, saya hanya membacakan laporan, silahkan bapak konfirmasi ke pak usman ketua pansus dan pak rizal syahreza sekretaris pansus, terima kasih. ” Jelas nya kepada awak media ini
Di Kesempatan yang sama, Ketua Komisi 1 dari Fraksi PDI Perjuangan Rizal Syahreza SE terkonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa yang membidangi atau menaungi OPD Dinas Pendidikan terkait lintas sektoral bidang pendidikan yakni Komisi III, ” Kalau yang membidangi Dinas Pendidikan itu kan Komisi III, bukan dari Komisi I.” Ujar nya
Lebih lanjut Rizal Syahreza mengatakan, ” Kalau soal kasus aplikasi yang dianggarkan BKPSDM itu baru Komisi 1, nanti BKPSDM akan saya pertanyakan apa dan bagaimana persoalan itu.” Pungkas Rizal Syahreza
Dalam hal ini, Ketua PAM-BB Mukhlis S. Pi angkat bicara, ” Disini kami melihat ada celah hukum antara Pansus DPRD Batu Bara dengan Dinas Pendidikan terkait program aplikasi vaksinasi covid-19 T. A 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas penggunaan keuangan daerah (APBD), Untuk itu kami mendesak Pansus DPRD Batu Bara agar melakukan upaya hukum yang berlaku terhadap dugaan aplikasi bodong Dinas Pendidikan Batu Bara. ” Tandas Mukhlis
Selanjutnya dikonfirmasi Plt Disdik Batu Bara Drs Darwinson Tumanggor M. SI di talian HP/WA nya hingga kini tidak menjawab atau mengangkat panggilan media ini hingga berita dilayangkan ke Redaksi.
(Tim/Kasat)