Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
PAM-BB Akan Lapor Ke- APH Terkait Pejabat Dishub Batu Bara Prilaku Korupsi?
Kasatnews.id , Batu Bara – Ketua Pejuang Aspirasi Masyarakat Batu Bara (PAM-BB) Muklhis Asta sebelum nya telah menyatakan sikap (17/23) bahwa dalam kegiatan apapun di Batu Bara jangan ada persengkongkolan atau kongkalikong (monopoli) yang dapat menyebabkan 30 jenis tindak pidana korupsi.
” Setiap perbuatan yang dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau golongan tertentu tanpa mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dapat dijerat pidana korupsi, dan hal ini sudah kami layangkan surat klarifikasi terkait kegiatan penunjukan langsung pengadaan jasa iklan/reklame dan film,Pemotretan tahun anggaran 2022 kepada Plt Dishub Rubianto Sari Siboro ST agar dapat menjelaskan keberadaan PT BBU kepada kami.” Ujar Muklhis Asta kepada awak media ini saat dirinya terkonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Menurut Muklhis Asta bahwa ketentuan yang dibuat tentunya juga harus memperhatikan kaidah-kaidah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat termasuk pula larangan bersekongkol atau monopoli.
” Kami telah menelusuri kegiatan penawaran penunjukan langsung dari dinas Perhubungan yang terkesan tertutup dan tidak diketahui keberadaan perusahaan PT BATU BARA UTAMA sebagaimana kami melihat register SP2D Dishub Batu Bara T. A 2022 lalu. Dan disini kami akan terus menelusuri keberadaan PT BATU BARA UTAMA dengan sejelas-jelasnya biar kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang Pejabat Dishub tampak terang benderang. ” Pungkas Muklhis
Sementara itu, Plt Kadis Perhubungan Batu Bara Rubianto Sari Siboro ST di konfirmasi ulang (18/7/2023) untuk dapat menjelaskan keberadaan PT BATU BARA UTAMA, namun hingga kini tidak dapat memberikan penjelasan atas surat klarifikasi PAM-BB terkait dugaan PT BATU BARA UTAMA “Siluman”, Sehingga kuat dugaan bahwa keberadaan PT BATU BARA UTAMA memang ” Siluman”.
Demikian juga, Ketua PAM -BB ber-asumsi disinyalir bahwa Plt Kadis Perhubungan Rubianto Sari Siboro ST dan Eks Kadis Perhubungan Berlin Sovyan Hutabarat S. S.iT yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dishub Batu Bara diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan persengkongkolan jahat dengan kata lain merampok uang rakyat/negara.
Perlu diketahui bahwa PAM-BB dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang pejabat Dishub Batu Bara terkait pembayaran langsung kepada PT BATU BARA UTAMA senilai rp 98.650.000,00.-untuk pembayaran belanja jasa iklan/reklame, Film dan Pemotretan T. A 2022.
(Tim/Kasat)