Modus Menggrogoti DD, Studi Tiru Kades Batu Bara ke Bali Mencederai Hukum Permendes PDTT
Kasatnews.id , Batu Bara – Diduga modus hanya untuk menggrogoti dana desa tahun anggaran 2022, sejumlah kepala desa Kab. Batu Bara mengunjungi Provinsi Bali dengan tujuan Studi tiru. study tiru ke desa percontohan dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam upaya mewujudkan desa sejahtera mandiri.
Biaya yang dikenakan bagi setiap peserta Kades se-Batu Bara sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) sebagai biaya kontribusi termasuk tiket pesawat PP (pergi pulang), APD, Suplemen, transportasi selama kegiatan study tiru, penginapan hotel 5 hari 4 malam 1 (satu) kamar dua orang (twin share), Coffee Break, Bahan Ajar narasumber, Seminar kit, Tas, kaos, Sertifikat. Dengan catatan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Ketika dihubungi Panitia LAPDN di nomor 081237543230 yang diketuai oleh Tri Subekti untuk mengetahui dasar penerapan protokol kesehatan Covid-19, Namun ketika dihubungi melalui telepon panitia yang tertera dalam surat LAPDN tidak dapat terhubung dan terindikasi tidak melayani para penelpon (wartawan) sebagai mana mestinya.
Padahal perlu dicermati dalam pelaksaan Studi Tiru yang dapat menapis asumsi masyarakat desa terkait modus menggrogoti dana desa, Panitia LAPDN seharus nya dapat memberikan informasi terkait pedoman kegiatan protokol kesehatan covid-19, dan sebagai skala banding tujuan dari Studi Tiru antar desa tersebut, sebab tidak semua daerah/wilayah dapat di ambil sebagai refrensi studi tiru untuk desa yang pergi ke desa yang di tuju.
Dikonfirmasi Kadis PMD Radiansyah S. Sos terkait keberangkatan Pjs 34 desa bersamaan dengan Kades definitif se – kab. Batu Bara ke Buleleng (Bali) selama 4 hari 5 malam dalam rangka apa, ianya enggan berkomentar hingga berita ini ditayangkan.
Sebagai Pjs Kades yang nota bene nya diambil dari jajaran ASN juga seyogianya harus mendapatkan ijin dari Kepala Dinas terkait asal tempat bekerja para Pjs Kades sebelum melakukan kunjungan kerja studi tiru ke Bali, namun lebih nya, “apa sih urgent nya Seorang Pjs Kepala Desa berangkat ke Bali, lantas untuk apa ilmu Studi tiru ke Bali oleh Pjs Kades yang kebanyakan dari Guru tersebut?
Perlu diketahui bahwa Pemerintah telah mengeluarkan aturan Penggunaan dana desa tahun 2021 dengan memprioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Dari peraturan yang diprioritaskan ada 3 (tiga) fokus atas penggunaan Dana Desa tersebut yaitu:
a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai
kewenangan Desa;
b. Program prioritas nasional sesuai
kewenangan Desa; dan
c. Mitigas dan penanganan bencana alam
dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
(Kasat)