TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak
Lapor Kajagung.! Pengadaan Tanah Tapak Kantor Bupati Batu Bara Diduga Sarat Korupsi.?
Kasatnews.id , Batu Bara – Menyikapi Pengadaan tanah tapak Kantor Bupati Batu Bara diduga melalui proses tukar guling antara PT Socfindo Lima Puluh kepada Pemkab Batu Bara masih dalam sorotan publik. Dari beberapa fakta terkait kasus ini dapat diuraikan sebagai berikut.
Penguasaan Lahan PT Socfindo diduga melakukan overclaim lahan seluas 732,4987 hektar di Kabupaten Batu Bara. Hasil pengukuran ulang menunjukkan bahwa PT Socfindo menguasai lahan seluas 5.459,985 hektar, sedangkan luas lahan yang seharusnya hanya 4.727,4863 hektar.
Sebelum nya, Berdasarkan register SP2D No. 07957/SP2D/2021 Pemkab Batu Bara bertindak atas nama instansi Dinas PUTR Batu Bara telah membayaran kesepakatan ganti kerugian kepada pihak PT Socfin tersebut senilai Rp. 10.482.637.000,00 dengan potongan BPHTP senilai Rp. 238.241.750 dalam uraian kegiatan Pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran tempat kerja (Belanja Modal Tanah) pemerintahan Kab.Batu Bara pada tanggal 31 Desember 2021.
Berdasarkan Pasal 85 ayat (4) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum, tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya, areal lahan yang dimaksud dengan ganti kerugian HGU PT Socfind Indonesia oleh Pemkab Batu Bara tersebut berada di blok 109 dan blok 114 beserta tanaman yang ada diatasnya, Lahan tersebut terletak di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dengan seluas keseluruhan 493.700 m² dibagi dua persil bidang tanah.
Menurut informasi yang di himpun bahwa melalui Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU), menilai uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp. 9.529.670.000 dan atas keputusan melalui Pengadilan Negeri Asahan.
Sebagai referensi catatan lampiran dari LHP BPK T. A 2021 yang tercatat “Pada Sekretariat Daerah dan dari pengadaan Tanah tercatat sebagai aset tetap lainnya berupa tanaman yang didasarkan pada hasil penilaian KJPP MBPRU dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebesar Rp. 3.804.700.272,00 atas aset tanaman berupa perkebunan kelapa sawit disepakati pengelolaannya masih dilakukan oleh pihak penjual yaitu PT.Socfindo.
Dari hal ini, publik bertanya berapa sebenarnya penggunaan Dana APBD atas Pengadaan tanah tapak Kantor Bupati Batu Bara. Hingga ada dugaan dalam penggunaan dana APBD pada tahun 2021 ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Masyarakat dan aktivis anti-korupsi mendesak agar aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pengadaan lahan tersebut. Masyarakat dan Aktivis anti Korupsi juga akan menggunakan jalur advokasi dan media massa untuk menyuarakan aspirasi masyarakat agar sampai ke pihak penegakan hukum yang ter- akuntable dan terintegritas demi tegak nya supremasi hukum di Kab. Batu Bara.
(Tim/Kasat)