Kasat News Kasat News

Breaking News

TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria di Mangkai Baru, 2,45

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Kejatisu Diminta Atensi Penagihan PBB P2 Senilai 42 Milyar dan Piutang Pajak 59 Milyar Bapenda Batu Bara T. A 2024 Menguap?
Batu Bara

Kejatisu Diminta Atensi Penagihan PBB P2 Senilai 42 Milyar dan Piutang Pajak 59 Milyar Bapenda Batu Bara T. A 2024 Menguap?

by kasatnews November 22, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Kasus dugaan penyimpangan Penatausahaan Piutang PBB-P2 yang belum dapat di pertanggungjawabkan oleh Bapenda mengakibatkan saldo putang PBB-P2 sebesar Rp 42.669.057.458,88 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 66.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Batu Bara Tahun 2024.

Dari penelusuran atau hasil uji petik oleh BPK RI T. A 2024 atas laporan pendapatan dan penagihan PBB- P2 yang tidak diyakını kewajarannya oleh BPK RI pada T. A 2024 menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat Batu Bara.

Saat ini Publik sedang hangat membicarakan tentang kinerja Plt Bapenda Dr Mei Linda Suryati S.Stp.M. Ap, Namun Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian SH, M.Si malah mengangkat Plt Bapenda Dr Mei Linda Suryati S.Stp. M. Ap menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).

Bukan kah seharusnya Plt Bapenda di evaluasi berdasarkan hasil kinerja yang telah di rekomendasikan sebelum nya oleh BPK RI agar Pendapatan dan Pengeluaran keuangan daerah dapat diselamatkan dari pejabat yang dinilai tidak berkompeten?

Dari ketidak becusan Plt Bapenda menyebabkan tidak tertagih nya putang PBB-P2 sebesar Rp 42.669.057.458,88 pada tahun 2024 dan piutang pajak daerah pada tahun 2024 sebesar 59 Milyar yang belum dapat dijelaskan oleh Plt Ka. Bapenda?

Plt Ka. Bapenda Batu Bara Dr Mei Linda Suryati S.Stp, M. Ap dinilai tidak benar benar berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Di soal terkait UU Keterbukaan Informasi Publik, Dr Mei Linda dinilai alergi terhadap konfirmasi para wartawan di Batu Bara. Meski berulang kali di hubungi melalui HP Androidnya, Namun ianya bersikap “masa bodo” terhadap konfirmasi para wartawan yang tidak sejalan dengan keinginan nya.

Kembali merujuk data pendukung wajib Pajak PBB-P2 per NOP dan Pendapatan denda pajak atas PBB-P2 yang dicatat secara gabungan dengan penerimaan piutang PBB-P2 yang tidak dapat disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA). sehingga laporan pendapatan dan atau denda pajak yang disajikan melalui LRA secara keseluruhan terlihat lebih rendah dari yang seharusnya di dapatkan oleh Bapenda pada tahun 2024.

Masih menurut sajian LHP BPK T. A 2024 bahwa Plt Kepala Bapenda Batu Bara tidak berfungsi sebagaimana mesti nya, sebab dalam laporan pendapatan dan atau denda PBB P2, Plt Kepala Bapenda terindikasi tidak mampu memainkan instrumen dalam pengawasan dan mengendalikan kinerja Bidang Pelaporan dan Penagihan pendapatan dan atau penagihan denda piutang PBB P2.

” Semestinya, Plt Bapenda menginstruksikan kepada Kabid Pelaporan dan Penagihan untuk menyusun kertas kerja Piutang PBB-P2 terutama saldo piutang sebesar Rp42.669.057458,88 yang tidak dapat disajikan rinciannya dan menyusun kembali saldo putang PBB-P2 berdasarkan piutang per Nomor Objek Pajak (NOP).”

Namun dalam hal ini, Plt Bapenda belum mampu memainkan instrumen tugas pengawasan serta penindakan guna merinci laporan pendapatan dengan memisahkan realisasi piutang PBB-P2 dengan denda pajak dan mencatatkan nya pada akun masing- masing pelaporan pendapatan dan penagihan.

Selain itu, Plt Bapenda seharusnya menginstruksikan kepada Bidang Pelaporan dan penagihan untuk membuat atau memproses penghapusan piutang PBB- P2 yang disajikan pada Aset Lain-Lain dengan mensesuai kan ketentuan yang berlaku. Agar pelaporan terhadap penagihan dapat di pertanggungjawabkan sesuai tufoksi Bidang masing-masing Bidang.

Meski temuan LHP BPK RI T. A 2024 atas kepatutan Intern laporan keuangan Bapenda T. A2024 menuai sorotan tajam, Namun bertolak belakang terhadap sajian laporan realisasi anggaran yang menunjuk kan kinerja Bapenda dengan menyajikan laporan LRA cukup baik dan mendapat apresiasi atas pencapaian laporan kinerja (LK) pada tahun 2024.

Lebih miris nya lagi, Kini masyarakat di anjurkan untuk taat dan patuh membayar PBB P2 melalui program Berlayar Bupati Baharuddin Siagian agar dapat mencapai target pendapatan PBB P2 yang sedang gencar di laksanakan di setiap kecamatan se-Kab. Batu Bara pada tahun 2025 ini, Namun apakah hal itu dapat tercapai sesuai harapan Bupati Baharuddin, sementara kepercayaan publik semakin Apatis terhadap sikap dan pelayanan para pejabat Badan Pendapatan yang tertutup bagi publik.?

(Tim/Kasat)

Tags: Atensi pajak menguap Bapenda Bupati Batu Bara Kejatisu Kompeten. Lhp bpk 2024 Pbb p2
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi

Februari 21, 2026
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria di

Februari 21, 2026
Kriminal

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, 6,3 Kg Sabu Asal

Februari 21, 2026
Kriminal

Seratus Hari Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Sita

Februari 21, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama

Februari 21, 2026
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan

Februari 21, 2026
Kriminal

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, 6,3 Kg

Februari 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.